Jumlah Massa yang Boleh Hadir di Rapat Umum; 1.000 atau Maksimal 50 Orang

Wacana.info
Pimpinan Bawaslu Mamuju, Mustikawati. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Sejumlah penyesuaian terkait pandemi covid-19 di tengah tahapan Pemilukada tertuang dalam dua PKPU terbaru yang diterbitkan KPU RI; PKPU 11 dan PKPU 13 Tahun 2020. Sosialisasi atas dua regulasi itu pun digelar KPU di daerah, khususnya kepada Bawaslu dan para pasangan calon Pemilukada tahun 2020.

Dalam analisanya, Bawaslu Kabupaten Mamuju menemukan adanya perbedaan di kedua PKPU di atas terkait jumlah orang yang dapat menghadiri agenda kampanye dalam bentuk rapat umum. Pimpinan Bawaslu Mamuju, Mustikawati menyebut, di PKPU 11 pasal 37 ayat 2 dibolehkan pelaksanaan rapat umum dengan menghadirkan 1.000 orang. Sementara di PKPU 13 pasal 58 ayat 2 poin b, dengan tegas membatasi kehadiran massa paling banyak 50 orang saja.

Mustikawati pun berharap, KPU dan semua pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilukada di tengah wabah corona ini agar memiliki pemahaman yang sama tentang perbedaan jumlah maksimal kerlibatan orang di atas.

"Dalam sosialisasi PKPU 13 dan 11 Tahun 2020, Bawaslu Mamuju hadir dan mengingatkan banyak hal teknsi ke KPU dan LO masing-masing Paslon. Kami berharap agar memperhatikan kondisi kita yang berpilkada di masa pandemi ini," ujar Mustikawati dalam keterangan tertulisnya kepada WACANA.Info, Sabtu (26/09).

"Terkait jumlah orang yang bisa terlibat, baiknya disesuaikan dengan PKPU 13 pasal 58 ayat 2 poin b. Sykurnya, hal tersebut disetujui oleh KPU dan LO masing-masing Paslon," sambung dia.

Hal lain yang juga menjadi concern Bawaslu, kata Mustikawati, adalah regulasi tentang jadwal pelaksanaan kampanye Pemilukada tahun 2020. Ia berharap, KPU dalam menyusun jadwal kampanye untuk senantiasa mengedepankan azas proporsional, adil dan berimbang terhadap dua pasangan calon.

"Kami juga mengingatkan KPU agar kiranya dalam mengatur jadwal kampanye untuk tetap mengedepankan asas proporsional, adil dan berimbang terhadap kedua Paslon. Kepada tim LO Paslon agar memperhatikan jadwal pelaporan LPSDK dan LPPDK sesuai dengan jadwal. Serta melakukan penertiban balighonya masing-masing. Hal ini kami sampaikan sebagai bentuk pencegahan," pungkas Mustikawati. (*/Naf)