DPS Ditetapkan serta Pentingnya Partisipasi Publik untuk Data Pemilih yang Berkualitas

Wacana.info
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Total 160.519 jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilukada Mamuju tahun 2020 yang ditetapkan KPU Mamuju. Angka tersebut merupakan penjumlahan dari 81.342 pemilih laki-laki dan 79.177 pemilih perempuan.

KPU Mamuju dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS Pilkada Mamuju tahun 2020 di Matos hotel Mamuju, Senin (14/09) juga mengoreksi rekapitulasi DPHP di beberapa kecamatan.

Hampir di setiap kecamatan ditemukan perubahan data saat rekapitulasi DPHP tingkat kabupaten.

Faktor utama dari koreksi data tersebut adalah ditemukannya beberapa pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat operator data melakukan pencocokan kembali di aplikasi Sidalih. TMS yang dimaksud bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya, pemilih ganda serta beberapa faktor lainnya.

"Setelah disinkronkan dengan aplikasi Sidalih, itu masih banyak ditemukan yang ganda. Kemudian terjadi juga perubahan TPS. Misalnya yang terjadi di Bala Balakang, di Siraun, ada juga di Kalukku. Aturan yang ada, ketika yang bersangkutan itu pindah memilih, maka akan di TMS-kan di TPS asalnya dan dijadikan pemilih baru di TPS tujuan. Ada juga beberapa pemilih yang sebelumnya telah dimasukkan, itu sudah meninggal dunia," beber Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang seperti dikutip dari laman kpu-mamuju.go.id.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS Pilkada Mamuju Tahun 2020. (Foto/kpu-mamuju.go.id)

Hamdan menambahkan, jumlah DPS yang telah ditetapkan di atas masih dapat berubah. KPU Mamuju pasca penetapan DPS ini selanjutnya akan menurunkan sekaligus mengumumkan hasil pleno tersebut ke tingkat kecamatan dan desa.

Termasuk menyerahkannya ke Bawaslu, partai politik, pemerintah daerah, TNI/Polri, serta sejumlah stakeholder lainnya. Di titik ini, kata Hamdan, partisipasi aktif dari seluruh pihak dalam hal tanggapan dan masukan atas DPS yang telah ditetapkan itu jadi hal yang sangat diharapkan.

"Ini kita umumkan paling lambat pada tanggal 19 September sampai 18 Oktober. Di situ sangat dibutuhkan peran aktif, utamanya di tim-tim bakal pasangan calon untuk melihat itu. Kami juga sudah berikan kepada masing-masing pimpinan partai pengusung maupun partai pendukung," sambung Hamdan.

Partisipasi aktif yang dimaksud adalah dengan mencermati DPS, apakah masih ada masyarakat yang belum terdaftar, atau terdaftar tapi tidak memenuhi syarat. 

"Itu yang harapkan. Yang kami inginkan. Kalau pun misalnya sudah lewat di tanggal 28 Oktober. Itu masih bisa dilakukan pada saat PPS melakukan rekapitulasi penetapan DPT. Kalau tidak sempat disampaikan, masih ada peluang untuk disampaikan di tingkat PPK atau di rekapitulasi tingkat kabupaten," pungkas Hamdan Dangkang.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin. (Foto/mamuju.bawaslu.go.id)

Sejurus dengan apa yang disampaiklan Hamdan, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin berharap, menegaskan, partisipasi aktif dari semua pihak atas DPS yang telah ditetapkan itu merupakan wujud nyata dalam melahirkan data pemilih yang jauh lebih berkualitas.

"Data ini masih sangat dinamis. Saya mengimbau agar ini dikawal dengan sebaik-baiknya. Partisipaso masyarakat dalam hal masukan dan tanggapan atas DPS ini adalah demi kualitas data pemilih di Pilkada tahun ini," ucap Rusdin.

Masih oleh Rusdin, penyelenggara Pemilukada tentu tak punya kemampuan dalam hal mendeteksi seluruh pemilih yang ada di Kabupaten Mamuju. Mengawal dan mencermati DPS di atas, adalah cara semua pihak dalam membantu kerja-kerja penyelenggara dalam mewujudkan Pemilukada Mamuju yang lebih baik lagi.

"Untuk itu, mari bersama-sama mempelajari, mengawal ini semua. Masukan dan tanggapan dari semua pihak sekaligus akan membantu kami dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada Mamuju yang lebih berkualitas lagi. Jangan sampai di kemudian hari data pemilih ini lagi-lagi jadi persoalan," pungkas Rusdin. (*/Naf)