Berkas Pencalonan Dua Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Dinyatakan Lengkap, Begini Penjelasan KPU

Wacana.info
Hamdan Dangkang Saat Diwawancarai Oleh Sejumlah Awak Media. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Hari ini, Sabtu (5/09), dua bakal pasangan calon Kepala Daerah resmi mendaftarakan diri di KPU Mamuju. Adalah pasangan Sutinah-Ado yang jadi bakal pasangan calon pertama tiba di KPU Mamuju sekira pukul 09.00 pagi. Menyusul Habsi-Irwan yang tiba di sekretariat KPU sekira pukul 14.00 Wita,

Oleh KPU Mamuju, berkas pencalonan maupun berkas calon oleh keduanya dinyatakan lengkap. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, berkas pencalonan Sutinah-Ado dan Habsi-Irwan telah sesuai dengan aturan pencalonan yang berlaku.

Meski di sisi lain, terdapat satu catatan penting yang mesti diperbaiki dalam dokumen pencalonan yang dimasukkan oleh PKS. Dokumen pencalonan PKS yang di Pemilukada Mamuju tahun ini mengusung paket Sutinah-Ado, wajib diperbaiki.

"Jadi pada prinsipnya semua dokumen pencalonan dan syarat calon sudah lengkap. Hanya saja, dokumen syarat pencalonan yang dimasukkan PKS kami nyatanya tidak sah pada saat mereka mendaftar," beber Hamdan Dangkang, Sabtu (5/09).

Dinyatakan tidak sah, sebab dokumen pencalonan yang dimasukkan PKS nyatanya berbeda. Antara nama bakal calon Kepala Daerah yang tertuang dalam dokumen PKS yang disetor, berbeda dengan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh bakal calon Kepala Daerah yang bersangkutan. 

"B1-KWK yang dimasukkan PKS berbeda dengan identias nama dari sang calon yang tertuang di KTP elektroniknya. Di B1-KWK PKS tertulis Sutinah Suhardi, namun di KTP yang bersangkutan tertulis Sitti Sutinah Suhardi. Makanya kami nyatakan tidak sah," sambung Hamdan.

Hamdan memastikan, kubu Sutinah-Ado dan PKS masih punya waktu untuk memasukkan perbaikan dokumen pencalonan. Setidaknya hingga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon di hari Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00 Wita.

"Dan informasi yang kami peroleh, besok Sutinah-Ado dan juga PKS akan memasukkan perbaikan dokumen pencalonan," tutup Hamdan Dangkang. (*/Naf)