Andi Timo Serahkan SK Pencalonan Demokrat untuk Tina-Ado

Wacana.info
Wasekjen partai Demokrat, Andi Timo Pangerang Menyerahkan SK Pencalonan kepada Sutinah Suhardi. (Foto/Istimewa)

JAKARTA--Restu Demokrat untuk Pemilukada Mamuju memang hanya untuk pasangan Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud. 

Andi Timo Pangerang yang Wasekjen partai Demokrat secara resmi menyerahkan lembar SK pencalonan dari partai bintang mercy itu langsung ke bakal calon Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi di DPP Demokrat, jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/08) malam.

Dalam agenda penyerahan lembar rekomendasi DPP Demokrat tersebutm Sutinah tak sendiri. Ia didampingi Ketua DPC Demokrat Mamuju, Suraidah Suhardi. 

Dalam keterangannya, Suraidah membeberkan pesan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono kepada seluruh pengurus dan kader Demokrat pasca terbitnya rekomendasi itu.

"Pak Ketum menyampaikan agar setiap kader untuk berjuang memenangkan pasangan Sutinah-Ado di Pilkada Mamuju tahun ini," ujar Suraidah.

Untuk informasi, restu kepada duet Sutinah-Ado itu dituangkan ke dalam SK DPP Demokrat Nomor: 55/SK/DPP.PD/VII/2020. SK yang diterbitkan di Jakarta pada 30 Juni 2020 itu dibubuhi tanda tangan Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum serta Sekjen Demokrat, H. Teuku Riefky Harsya. Bermaterai serta terstempel.

"kader, simpatisan dan pengurus Demokrat di semua tingkatan, pasca terbitnya keputusan ini agar bersungguh-sungguh. Bekerja semaksimal mungkin untuk memenangkan Sutinah-Ado," tutup Suraidah Suhardi.

Gazali Baharuddin Lopa: Kita Harus Berangkat ke Jakarta

Plt Ketua DPC PPP Kabupaten Mamuju, Gazali Baharuddin Lopa menegaskan, apa yang menjadi keputusan DPP PPP untuk memenangkan pasangan Habsi-Irwan di Pemilukada Mamuju merupakan hal yang wajib untuk direalisasikan oleh kader dan pengurus PPP di Mamuju.

Tentang kelengkapan administrasi berikut keabsahan kepengurusan DPC PPP Mamuju pasca pemberhentian Ketua DPC PPP Mamuju, Irfan Topporang dan Abdul Wahid di jabatan seretaris, menurut Gazali mestinya dituntaskan di Jakarta.

"Makanya kita harus berangkat ke Jakarta. (Tapi) otomatis pengurus DPW sudah jalan mi juga," ucap Gazali Baharuddin Lopa via telepon.

Menurut Gazali, di internal PPP, kewenangan penuh untuk segala urusan tentang partai berlambang ka'bah itu ada di tangan Amir Uskara yang Wakil Ketua Umum PPP juga disebut sebagai koordinator wilayah PPP di kawasan Indonesia timur. 

"Masalah di Sipol, itu tanggung jawabnya Pak Amir Uskara. Makanya DPW berani memberhentikan Irfan karena sudah mendapat persetujuan dari Beliau. 

Sebelumnya diberitakan, jelang pendaftaran bakak pasangan calon kepala daerah di KPU, partai politik sebagai pihak yang mendaftarkan bakal pasangan calon diharuskan untuk merapikan dokumen administrasi kepengurusannya. Jika tidak, akibatnya bisa fatal.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, berharap, partai politik yang mengalami perombakan struktur kepengurusan khususnya di tingkat kabupaten untuk segera berkoordinasi dengan pengurus DPP masing-masing partai politik.

Tentang apa dan bagaimana syarat partai politik tertentu dalam mengusung bakal pasangan calon, semua telah termaktub dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan.

"SK kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten itu harus sesuai dengan yang dikelurakan oleh DPP masing-masing partai. Kemudian harus juga connect dengan yang terdaftar di Sipol," ujar Hamdan belum lama ini.

Secara tegas, Hamdan menyebutkan, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian struktur kepengurusan partai di daerah dengan apa yang ada di Sipol, atau dengan dokumen yang dipegang KPU, maka dokumen pencalonan yang diserahkan partai yang bersangkutan secara otomatis bakal tertolak.

"Ketika ada perubahan kepengurusan di tingkat daerah, maka itu harus secepatnya melaporkan ke DPP untuk dibuatkan SK, lalu di DPP masing-masing Parpol akan mengubah apa yang ada di Sipol," sambungnya.

"Di PKPU sudah jelas, itu akan kita tolak kalau tidak sesuai dengan SK kepengurusan. Kan dari DPP ini sudah menyerahkan salinan kepengurusan ke KPU. Dan itu sudah singkron dengan Sipol. Ketika ada satu daerah yang kepengurusannya yang tidak sesuai dengan apa yang kami terima melalui KPU RI, tentunya nanti akan kita tolak," tegas Hamdan.

Hamdan pun menguimbau kepada partai politik yang mengalami perubahan komposisi kepengurusan di daerah untuk segera berkoordinasi dengan masing-masing pengurus DPP. Untuk selanjutnya, pengurus DPP partai yang bersangkutan segera menerbitkan SK baru, kemudian mengubah apa yang ada di Sipol.

"Lalu SK baru itu dilaporkan ke KPU RI. Dan KPU RI nanti yang akan menurunkan kembali ke kami di daerah. Dan itu dilakukan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon," tutup Hamdan Dangkang. (*/Naf)