Parpol Wajib Laporkan Perubahan Struktur Kepengurusan, Ini Kata KPU dan Bawaslu

Wacana.info
Rakor Bawaslu Mamuju dengan Mitra Jelang Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada Mamuju Tahun 2020. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Jelang pendaftaran bakak pasangan calon kepala daerah di KPU, partai politik sebagai pihak yang mendaftarkan bakal pasangan calon diharuskan untuk merapikan dokumen administrasi kepengurusannya. Jika tidak, akibatnya bisa fatal.

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. Ditemui usai menghadiri Rakor dengan Bawaslu, Rabu (26/08), Hamdan memninta agar partai politik yang mengalami perombakan struktur kepengurusan khususnya di tingkat kabupaten untuik segera berkoordinasi dengan pengurus DPP masing-masing partai politik.

Tentang apa dan bagaimana syarat partai politik tertentu dalam mengusung bakal pasangan calon, semua telah termaktub dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan.

"SK kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten itu harus sesuai dengan yang dikelurakan oleh DPP masing-masing partai. Kemudian harus juga connect dengan yang terdaftar di Sipol," ujar Hamdan kepada WACANA.Info.

Secara tegas, Hamdan menyebutkan, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian struktur kepengurusan partai di daerah dengan apa yang ada di Sipol, atau dengan dokumen yang dipegang KPU, maka dokumen pencalonan yang diserahkan partai yang bersangkutan secara otomatis bakal tertolak.

"Ketika ada perubahan kepengurusan di tingkat daerah, maka itu harus secepatnya melaporkan ke DPP untuk dibuatkan SK, lalu di DPP masing-masing Parpol akan mengubah apa yang ada di Sipol," sambungnya.

"Di PKPU sudah jelas, itu akan kita tolak kalau tidak sesuai dengan SK kepengurusan. Kan dari DPP ini sudah menyerahkan salinan kepengurusan ke KPU. Dan itu sudah singkron dengan Sipol. Ketika ada satu daerah yang kepengurusannya yang tidak sesuai dengan apa yang kami terima melalui KPU RI, tentunya nanti akan kita tolak," tegas Hamdan.

Hamdan pun menguimbau kepada partai politik yang mengalami perubahan komposisi kepengurusan di daerah untuk segera berkoordinasi dengan masing-masing pengurus DPP. Untuk selanjutnya, pengurus DPP partai yang bersangkutan segera menerbitkan SK baru, kemudian mengubah apa yang ada di Sipol.

"Lalu SK baru itu dilaporkan ke KPU RI. Dan KPU RI nanti yang akan menurunkan kembali ke kami di daerah. Dan itu dilakukan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon," tutup Hamdan Dangkang.

Setali tiga uang, Rusdin yang ketua Bawaslu Mamuju itu pun menyampaikan hal yang sama. Ia pun meminta kepada partai politik yang melakukan perombakan struktur kepengurusan untuk segera berkoordinasi, baik dengan masing-masing pengurus DPP, maupun dengan KPU.

Ini penting, mengingat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang tinggal menghitung hari lagi.

"Kalau dari kami, tentu yang harus dilakukan adalah faktualisasi. Mengkoordinasikan mana pengurus yang sah. Makanya saya mengimbau, kalau ada kepengurusan partai yang berubah, segera dikonsultasikan dan dilaporkan ke KPU.

KPU sendiri bakal mengumumkan masa pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilukada tahun 2020 pada tanggal tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020. Untuk pendaftaran bakal pasangan calon sendiri, KPU membukanya di tiga hari, yakni dari 4 sampai 6 September 2020.

"Kalau di aturan disebutkan bahwa kepengurusan partai politik itu DPP dulu yang menyerahkan ke KPU. KPU lah yang meneruskan itu ke jajarannya di daerah," pungkas Rusdin.

NasDem dan PPP yang Rombak Kepengurusan

Dalam beberapa waktu terakhir, setidaknya ada dua partai politik yang melakukan perombakan kepengurusan di Kabupaten Mamuju. Keduanya adalah DPD NasDem Kabupaten Mamuju, serta DPC PPP Kabupaten Mamuju.

Kita mulai dari partai NasDem. SK Nomor 96-Kpts/DPP-NasDem/V/DPP/2020 yang diterbitkan DPP NasDem dengan jelas menegaskan posisi ketua DPD NasDem Kabupaten Mamuju yang mengalami perubahan. 

Dalam SK tersebut, Abdul Malik Ballako yang telah sekian lama ada di kursi ketua DPD, harus ia serahkan ke Azwar Anshari Habsi. Kabarnya, Malik ditserahi tanggung jawab baru sebagai ketua dewan pertimbangan di DPD NasDem Kabupaten Mamuju.

(Foto/Istimewa)

Sekian lama menahkodai DPD NasDem Mamuju, nyaris tak ada catatan minor yang ditorehkan Abdul Malik Ballako. Ia justru mendulang sukses besar di Pemilu 2019 lalu dengan membawa NasDem ke posisi teratas daftar partai politik dengan raihan kursi terbanyak di DPRD Mamuju.

"Untuk Mamuju, hasil evaluasinya memang itu ada perubahan struktur. Tadinya Pak Malik ketua, sekarang Pak Malik posisinya sebagai ketua pertimbangan untuk DPD. kemudian Ari (Azwar Anshari Habsi) di posisi ketua," terang sekretaris DPW NasDem Sulawesi Barat, Muhammad Jayadi seperti dikutip dari editorial9.com.

PPP lain cerita. Perombakan komposisi di struktur kepengurusan DPC PPP Kabupaten Mamuju lebih bersifat sanksi dari DPD PPP Sulawesi Barat kepada kepengurusan DPC PPP Mamuju yang selama ini dikomandoi Irfan Topporang sebagai ketua dan Abdul Wahid di posisi sekretaris.

(Foto/Istimewa)

Sanksi pencopotan dari jabatan itu dijatuhkan pengurus DPD PPP Sulawesi Barat kepada keduanya lantaran baik Irfan maupun Abdul Wahid dianggap tak sejalan dengan keputusan DPD dan DPP PPP yang mengusung duet Habsi Wahid-Irwan Pababari di Pemilukada Mamuju. Meski rekomendasi ka'bah jatuh ke pasangan petahana itu, nyatanya PPP Kabupaten Mamuju tetap kekeh untuk berada di balik suksesi Sutinah-Ado.

"Sebelum SK ini (perombakan kepengurusan) keluar, meskipun saya belum terima secara sah, tapi sudah ada pemberitaan. Kemudian ada kawan mengirimkan copyan. Yang menjadi Plt (ketua) H. Gasali Baharuddin Lopa dan Husail di posisi sekretaris DPC PPP Kabupaten Mamuju," ungkap Irfan Topporang seperti dikutip dari 8enam.com. (Naf/A)