Kemenhub Pahami Desakan Publik untuk Tutup Bandara, Tapi...

Wacana.info
Desakan untuk Menutup Aktivitas di Badara Tampa Padang Mamuju. (Dokumentasi Yuda Hari Abri)

MAMUJU--Desakan untuk menghentikan segala aktivitas di Bandar Udara Tampa Padang Mamuju sudah disuarakan sejak beberapa hari terakhir. Menyusul kian mengkhawatirkannya sebaran virus corona baru (covid-19) yang perhari tercatat satu pasien positif covid-19 di provinsi Sulawesi Barat.

Senin (30/03), sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa mendesak otoritas Bandara untuk segera menghentikan aktivitas bongkar muat penumpang di Tampa Padang. Seperti yang diutarakan salah seorang warga Mamuju, Yuda Hari Abri.

Yuda, sapaan akrabnya, mengungkapkan, desakan untuk menghentikan aktivitas di Tampa Padang dilatarbelakangi oleh keresahan warga Mamuju atas kian mewabahya virus asal Tingkokong itu. 

"Kalau misalnya sama sekali tidak bisa ditutup total, kami meminta kalau bisa intensitas penerbangan dikurangi. Sekali dalam satu minggu, atau tiga kali dalam sebulan," ujar Yuda Hari Abri.

Yuda juga mengaku, pihaknya telah menerima garansi dari otoritas Bandar Udara Tampa Padang untuk mengkomunikasikan apa yang menjadi tuntutan warga itu dengan pemerintah provinsi Sulawesi Barat.

"Jadi tadi Kepala Bandara bilang, akan memfasilitasi pertemuan dengan Gubernur dan Dinas Perhubungan untuk membicarakan desakan kami. Kepala Bandara mengaku kewenangan untuk menutup segala aktivitas Bandara itu ada di pemerintah pusat," kata Yuda Hari Abri.

Apa yang Terjadi Jika Bandara Ditutup ?

Hingga berita ini disusun, penutupan Bandar Udara Tampa Padang belum jadi opsi yang diambil oleh pemerintah daerah. Kepala Dinas Perhubungan provinsi Sulawesi Barat, Khairuddin Anas menjelaskan, selain kewenangan penutupan Bandar Udara itu tak berada di daerah, ada persoalan lain yang mesti ditimbang sebelum Bandar Udara benar-benar ditutup.

Misalnya, jika Badar Udara benar-benar ditutup, lantas terjadi hal yang luar biasa di daerah, pemerintah dipastikan bakal kelimpungan dalam hal mendistribusikan apa yang menjadi hal darurat.

"Makanya yang kita ambil adalah memberlakukan protokol kesehatan secara ketat di Bandara. Anggap saja, ketika terjadi bencara di Sulbar, kira-kira bagaimana pergerakan kita. Contoh saja bencana di Palu beberapa waktu lalu. Makanya pemeritah pusat punya kebijakan bahwa kewenanhan memutup Bandara ada di pemerintah pusat," terang Khairuddin Anas dalam konfrensi pers di aula kantor Gubernur Sulawesi Barat, Minggu (29/03) kemarin.

Pantauan Covid-19 di Sulbar. (Foto/covid19.sulbarprov.go.id)

Desakan untuk menghentikan segala aktivitas di Bandar Udara bukan hanya datang dari Tampa Padang saja. Mencegah penyebaran covid-19 dengan penghentian aktivitas di Bandar Udara juga menjadi hal yang diminta oleh sejumlah daerah di Indonesia.

Dikutip dari siaran pers Kementerian Perhubungan RI Nomor: 47/SP/KSIHU/III/2020 yang diterima WACANA.Info, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, Kementerian Perhubungan dapat memahami keinginan pemerintah daerah tersebut. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Selain kembali menegaskan bahwa kewenangan penutupan Bandar Udara ada di Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto juga menilai bahwa Bandar Udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang, tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Bandar Udara juga mempunyai fungsi sebagai Bandar Udara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance covid-19," ujar Novie Riyanto dalam keterangan persnya.

Novie juga mengurai, pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke Bandar Udara setempat. Tetapi juga melayani penerbangan yang melalui Bandar Udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

Pantauan Covid-19 di Sulbar. (Foto/covid19.sulbarprov.go.id)

"Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus vovid-19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan," papar Novie di Jakarta.

Novie menambahkan, pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I–X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud Pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal.

"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran covid-19 ini dapat diatasi dengan baik," tutup Novie Riyanto. (*/Naf)