Harun Sulianto Sebut TPPU Sebagai Musuh Dunia

Wacana.info
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sulbar, Harun Sulianto Dalam Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). (Foto/sulbar.kemenkumham.go.id)

MAMUJU--Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jadi pembicaraa utama pada pelaksanaan sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang digelar Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sulawesi Barat di hotel Pantai Indah Mamuju, Jumat (6/03) pekan lalu.

Selain masyarakat umum, notaris dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM se-Sulawesi Barat hadir sebagai peserta pada kegiatan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Humum dan HAM Sulawesi Barat, Harun Sulianto menyebut, TPPU punya kedekatan yang begitu erat dengan dengan tindak pidana korupsi. Kata dia, TPPU berpotensi terjadi dimana saja, maka apa dan bagaimana TPPU itu harus dipahami secara utuh oleh masyarakat, notaris dan UPT Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sulawesi Barat.

"TPPU adalah musuh dunia. Di Indonesia sudah banyak TPPU yang tercekal, karena pelaporan-pelaporan saat ini sudah baik. Namun, perbaikan-perbaiakan harus terus di kembangkan dan dilakukan perluasan," terang Harun di hadapan peserta sosialisasi.

Meninggalkan pengunaan transaksi tunai, menurut Harun, dalah salah satu langkah mencegah TPPU.

"Mari kita bersama-sama memerangi TPPU dengan cara melakukan transaksi non tunai atau digital. Tinggalkan transaksi tunai atau cash untuk mempersempit pergerakan TPPU. Sudah saatnya kita meninggalkan transaksi tunai," begitu kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sulawesi Barat, Muhammad Agung membeberkan, di Undang Undang TPPU dijelasakan bahwa tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang adalah, korupsi, penyuapan, penyelundupan barang/tenaga kerja/imigran, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan manusia, terorisme, penipuan dan lainnya.

"Sekalipun terdapat berbagai macam modus operandi pencucian uang, pada dasarnya proses pencucian uang dikelompokkan dalam tiga tahap. Masing-masing placement, layering dan integration," ungkap Agung.

Berdasarkan Pasal 69 UU TPPU Nomor 8/2010, untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Pasal 74 UU TPPU Nomor 8/2010, penyidikan TPPU dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut UU ini.

"Jadi untuk melakukan pemeriksaan TPPU tidak harus memiliki bukti tindak pidananya. Yang penting terindikasi, penyidik bisa melakukan penyidikan," ujarnya.

Konsultan pelayanan publik, Mantan Pegawai KPK, Anto Ikayadi menyebut, untuk memberantas TPPU tidak hanya dibutuhkan sistem yang canggih. Secanggih apapun sistem jika masih tumbuh KKN, sistem tersebut tetap akan mandul dan tidak berfungsi. 
Dibutuhkan keikhlasan, komitmen dan konsistensi untuk memberantas TPPU.

"Secanggih apapun sistem yang dibangun akan mandul jika masih ada KKN khususnya Kolusi. Untuk memberantas KKN maka harus melalui penerapan tahapan value atau nilai, sistem dan leadership. Hanya dengan leadership yang bersih, maka TPPU dan KKN bisa di berantas," tandas Anto Ikayadi. (*)