Pilkada Mamuju; Dengan atau Tanpa Calon Perseorangan Ditentukan Pekan Ini

Wacana.info
Rakor di KPU Mamuju. (Fotokpu-mamuju.go.id)

MAMUJU--19 Februari 2020 menjadi hari pertama masa penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal calon  perseorangan. Berdasarkan timeline yang telah ditetapkan KPU, masa penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Calon perseorangan tersebut hanya sampai 23 Februari tahun 2020.

Untuk memantapkan agenda di atas, KPU Mamuju menggelar Rakor persiapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon perseorangan Pilkada Mamuju tahun 2020 di ruang media center KPU Mamuju, Selasa (18/02).

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelasakan, Rakor tersebut selain dihadiri oleh para Komisioner dan sekretaris KPU, juga mendudukkan beberapa pihak terkait lainnya. 
Mulai dari Bawaslu,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mamuju, Perwakilan Polresta Mamuju, serta dari Kodim 1418 Mamuju. Termasuk perwakilkan dari badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mamuju.

"Disdukcapil itu terkait dengan syarat KTP elektorinik yang harus dimasukkan oleh bakal calon perseorangan. TNI dan Polri dari sisi keamanannya," beber Hamdan Dangkang dikutip dari kpu-mamuju.go.id.

Sementara itu, Komisioner KPU Mamuju divisi teknis penyelenggaraan, Muhammad Rivai menambahkan, masa penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan dibuka selama lima hari. 

Komisioner KPU Mamuju divisi teknis penyelenggaraan, Muhammad Rivai mengatakan, empat hari pertama penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai pada pukul 8.00 Wita sampai 16.00 Wita. Sementara di hari terakhir, KPU Mamuju membuka layanan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan itu mulai pukul 8.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita.

"Kalau sampai tanggal 23 Februari pukul 24.00 belum juga ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumennya, maka dipastikan Pilkada Mamuju tahun 2020 ini tanpa calon perseorangan," sumbang Muhammad Rivai. (*)