Sudah Punya RTRW, Investor Terjamin

Wacana.info
Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaa, Penelitian dan Pengembangan (Bapepan) Mamuju, Erik Adinovendra. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Mamuju akhirnya disahkan. Sekian lama terkatung-katung, pengesahakan Perda RTRW kabupaten Mamju itu ditetapkan pada 27 Desember 2019 lalu.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaa, Penelitian dan Pengembangan (Bapepan) Mamuju, Erik Adinovendra menjelaskan, disahkannya Perda RTRW tersebut membuka peluang bagi masuknya investor di kabupaten Mamuju. 

Kata dia, dengan Perda RTRW, jaminan kepastian ketata ruangan bagi investor dapat dipenuhi. 

"Jadi, investasi yang akan ditanamkan sudah sesuai dengan peruntukan tata ruang di daerah," terang Erik dalam keterangan persnya, Kamis (23/01).

Proyek-proyek strategis dari pemerintah pusat, sambung Erik, menjadi mudah dilaksanakan pasca ditetapkannya Perda RTRW itu. Sebab selama ini, ketika pemerintah daerah mengusulkan proyek strategis, hal pertama dan utama yang dipersyaratkan untuk proses proyek strategis itu adalah kesesuaian proyek dengan RTRW di daerah.

"Dengan RTRW juga tata ruang daerah akan menjadi lebih teratur, pembangunan akan sesuai dengan penempatan dan fungsinya," tutup Erik Adinovendra. (*/Naf)