Resolusi Tahun 2020, Bentuk Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Salah Satunya

Wacana.info
Upacara Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 di Rutan Kelas IIB Mamuju. (Foto/Ardi)

MAMUJU--11 poin utama jadi hal yang dideklarasikan sebagai resolusi di tahun 2020 oleh Rutan kelas IIB Mamuju. Membentuk kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan jadi salah satunya.

Kepala Rutan kelas IIB Mamuju, I Gusti Lanang Agung menjelasakan, resolusi pemasayarakatan tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Juga untuk lebih mendisiplinkan persatuan dan kesatuan di jajaran pemasyarkatan," kata I Gusti Lanang Agung pada upacara deklarasi resolusi pemasayarakatan tahun 2020 di Rutan kelas IIB Mamuju, Kamis (16/01).

Selain membentuk kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan, hal lain yang juga jadi resolusi pemasayarakatan tahun 2020, ungkap I Gusti Lanang diantaranya; berkomitmen menjadi Satker berpredikat WBK/WBBM, mengusulkan pemberian remisi khusus keagamaan kepada 122 narapidana, mengusulkan pemberian remisi umum kepada 116 narapidana, mengusulkan pemberian pembebasan bersyarat kepada 39 narapidana.

Termasuk mengusulkan pemberian cuti bersyarat kepada 31 narapidana, mengusulkan pemberian asimilasi kepada 7 narapidana, melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit menular di Rutan Mamuju yang dihuni sebanyak 228 Orang, mewujudkan zero over staying, mewujudkan penyelesaian over crowding, serta meningkatkan PNBP sebesar Rp. 5 Juta.

Upacara deklarasi resolusi pemasayarakatan tahun 2020 hari itu dihadiri oleh seluruh warga binaan, serta seluruh jajaran pejabat Rutan Kelas IIB Mamuju. Kepala KPR, Rutan kelas IIB Mamuju, Jemmy didaulat sebagai komandan upacara serta Kepala Rutan kelas IIB Mamuju, I Gusti Lanang Agung jadi inspektur upacara. (*/Naf)