Sah... 15 Ranperda Ditarget Tuntas di Tahun 2020

Wacana.info
Muhammad Idirs dan Suraidah Suhardi. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Pemerintah provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD provinsi Sulawesi Barat menyepakati 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2020. Keputusan tersebut dikukuhkan dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) provinsi Sulawesi Barat tahun 2020, Senin (30/12) malam.

Data yang dihimpun WACANA.Info, 15 Ranperda tersebut terdiri dari 7 inisatif DPRD dan 8 yang merupakan usulan pemerintah provinsi Sulawesi Barat. Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris mengapresiasi pelaksanaan paripurna tersebut.

"Dalam aturan memang diamanahkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD setiap tahun sebelum ditetapkannya rancangan Peraturan Daerah tentang APBD," beber Idris yang pada kesempatan malam itu hadir mewakili Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar.

Esensi dari aturan tersebut, sambung Idris, adalah untuk memastikan bahwa seluruh rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada tahun berikutnya (tahun 2020), anggarannya sudah harus terakomodir di dalam APBD.

"Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak menyelesaikan pembentukan Perda hanya karena anggaran yang belum tersedia," ujar Idris.

Pria asli Majene itu menjelaskan, dari 8 Ranperda yang diajukan pemerintah provinsi, 4 merupakan rancangan rancangan Perda baru. 4 lainnya merupakan lanjutan pembahasan di tahun 2019.

"Dengan ditetapkannya Propemperda tahun 2020 ini, saya berharap kepada seluruh perangkat jajaran yang memprogramkan Ranperda tahun 2020 untuk lebih banyak membangun komunikasi dengan biro hukum, sebagai perangkat daerah yang mengkoordinir pembentukan Perda di lingkungan pemerintah provinsi," terang Idris.

Jika dibandingkan, jumlah Ranperda yang diajukan pemerintah provinsi Sulawesi Barat dengan yang menjadi inisiatif DPRD Sulawesi Barat relatif berimbang. Menurut Muhammad Idris, hal itu bisa diterjemahkan bahwa DPRD periode saat ini punya semangat yang luar biasa dalam memaksimalkan fungsi legislasinya.

"Ini menunjukkan bahwa DPRD periode ini sangat bersemangat untuk mengajukan Perda melalui hak inisiatif yang dijamin Undang-Undang," pungkas Muhammad Idris.

Terpisah, Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi menilai, Ranperda yang merupakan inisatif DPRD untuk dibahas tahun 2020 tersebut merupakan bukti nyata betapa DPRD periode 2019-2024 punya keinginan yang kuat dalam mewakafkan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan masyarakat di provinsi ke-33 ini.

"Tentu dengan semangat yang dimiliki para anggota DPRD baru ini kita berharap Kinerja kelembaggaan ini bisa lebih progres. Apalagi yang sekarang ini ada banyak wajah baru, tentu eksistensi kita ditantang untuk kemudian bisa membuktikannya lewat Kinerja," begitu kata Suraidah Suhardi.

Untuk informasi 15 Ranperda yang akan dibahas di tahun 2020 diantaranya;

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan pendidikan = inisiatif DPRD
2. Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) = Dinas ESDM
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan = Dinas Tenaga Kerja
4. Ranperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan = Dinas Pemuda dan Olahraga
5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman = Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
6. Ranperda tentang Pergarusutamaan Gender = Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Keluarga Berencana
7. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 = Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah
8. Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2020 =  Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah
9. Ranperda APBD tahun 2021 = Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah
10. Ranperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya = Inisiatif DPRD
11. Ranperda tentang Pengelolaan Hutan provinsi Sulawesi Barat = Insiatif DPRD
12. Ranperda tentang Kepemudaan = Insiatif DPRD
13. Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat = Insiatif DPRD
14. Ranperda tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen = Inisatif DPRD
15. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran = Insiatif DPRD.

(Naf/A)