Minat Maju di Jalur Perseorangan ?, Ini yang Perlu Diperhatikan

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--KPU kabupaten Mamuju mengumumkan aturan tentang penterahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Pemilukada serentak tahun 2020. Dalam pengumuman KPU Mamuju bernomor 188/PL.02.2-PU/7602/KPU-Kab/XII/2019 tersebut diuraikan tentang hal-hal apa saja yang menjadi poin penting yang mesti diperhatikan bagi siapa saja yang berkeinginan maju di Pemilukada via jalur perseorangan.

Di sana dijelaskan tentang keputusan KPU Mamuju Nomor 270/HK.03. 1- Kpt/7602/KPU-Kab/X/2019 terkait penetapan persyaratan jumlah dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilukada Mamuju Tahun 2020. Seperti diberitakan sebelumnya, di Pemilukada Mamuju tahun depan, bakal pasangan perseoranga minimal mendapat dukungan sebesar 16.724  dan minimum tersebar di enam kecamatan di wllayah kabupaten Mamuju.

Pengumuman Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2020. (Foto/Istimewa)

Selain itu, pengumuman KPU Mamuju tersebut juga menjelaskan tentang waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan. Hal-hal yang bersifat teknis terkait syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan juga diuraikan secara rinci di pengumuman yang telah diunggah di website resmi KPU Mamuju itu.

Sekretariat KPU Mamuju di Jalan Haji  Mustafa  Katjo, Kompleks Perumahan Graha Nusa Mamuju jadi tempat penyerahan dokumen syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilukada tahun 2020.

Pengumuman Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2020. (Foto/Istimewa)

Waktu penyerahan dokumennya ditentukan pada tanggal 19 s/d 23 Februari 2020.

Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB di tanggal 19 s/d 22 Februari 2020. Serta pukul 08.00 s/d 24.00 WlB, untuk tanggal 23 Februari 2020.

Untuk Informasi lebih lengkap, KPU Mamuju Menyediakan layanan help desak pencalonan perseorangan setiap hari kerja, jam 09.00 s/d 16.00 WIB, di sekretariat KPU Mamuju Jalan Haji Mustafa Katjo, Kompleks Perumahan Graha Nusa Mamuju. (*)