Bersama Kawal Dana Desa

Wacana.info
(Foto/Istimewa)

MAMUJU-- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mamuju, Abdul Rahim Mustafa, mewanti-wanti para pengguna Dana Desa untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran tersebut.

Disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Teknis Dana Desa, di Hotel M City Mamuju 10 Oktober 2019.
Menurut dia, besarnya alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN, juga membutuhkan pengawasan dari berbagai pihak.

Sehingga yang ikut mengawasi tidak hanya Inspektorat Daerah, tapi turut dimonitoring oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Hal ini dikarenakan sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat," sebut Abdul Rahim dalam kegiatan sosialisasi yang merupakan agenda DPMD Mamuju.

Sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, diharapkan Pendamping Desa dapat ikut serta mengawal pelaksanaan Dana Desa dalam rangka mengawal visi UU Desa, yakni menjadikan Desa mandiri, kuat, demokratis, adil dan sejahtera.

Selain itu, Kadis PMD juga menekankan kepada seluruh peserta yang hadir agar lebih memperhatikan percepatan realisasi anggarannya. Adapun peserta sosialisasi yang hadir, merupakan perwakilan desa se Mamuju. Mencakup kepala desa, Sekdes, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hadir pula unsur Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) yang berlokasi tugas di daerah tersebut.
 
Sementara pembicara yang turut memberikan materi Sosialisasi adalah Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani dan Asisten I Pemkab Mamuju, Tonga. (ADV)