Lama ‘Tidur Pulas’, Kini Dokumen RTRW Mamuju Sisa Menunggu Pengesahan

Wacana.info
Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bapepan kabupaten Mamuju, Erik Adinovendra. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--10 tahun lebih dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Mamuju digodok. pembahasan 'kitab suci' pengembangan wilayah kabupaten Mamuju tersebut seolah mangkrak, tak ada kejelasan.

Di penghujung tahun 2019 ini, mimpi akan lahirnya Perda RTRW kabupaten Mamuju itu sepertinya bakal jadi kenyataan. Jika tak ada aral melintang, Ranperda RTRW tersebut akan disahkan menjadi Perda pada akhir November ini.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapepan) kabupaten Mamuju, Erik Adinovendra mengurai ragam kendala yang dihadapi dalam penyusunan dokumen RTRW kabupaten Mamuju sejak bertahun-tahun silam. Salah satunya karena adanya pemekaran wilayah (Mamuju-Mateng).

"Habis itu dilanjut lagi pembahasannya, ada lagi masalah reklamasi. Itu juga berlarut-larut, sampai kita dipertemukan oleh Mendagri antara Pemprov dengan Pemkab soal siapa punya kewenangan," tutur Erik kepada WACANA.Info, Jumat (22/11).

Permasalahan reklamasi tersebut akhir dapat diselesaikan pasca terbitnya aturan tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Merujuk ke regulasi itu, kewenangan tentang reklamasi ada di pemerintah provinsi. 

"Akhirnya kita mengalah sesuai dengan aturan itu, dan persoalan reklamasi dalam dokumen RTRW dihilangkan," sambung Erik yang ditemui di sela-sela pembahasan R-APBD tahun 2020 di DPRD Mamuju.

Masih kata Erik, pasca masalah kewenangan tentang reklamasi itu tuntas, dokumen RTRW kabupaten Mamuju sudah ada di meja DPRD Mamuju. Entah karena alasan apa, dokumen RTRW itu tak dibahas sejak tahun 2016 hingga tahun 2018.

"Nanti di awal 2018, diterbitkan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD yang didasarkan pada kepentingan bersama. Kita harus membahas ini. Akhirnya terbit surat persetujuan itu dan bolanya ada di eksekutif," beber alumni fakultas teknik, UMI tahun 2001 itu.

Sejak awal 2018 yang lalu, proses penyelesaian dokumen RTRW kabupaten Mamuju kembali bergairah. Erik yang saat itu baru duduk menjabat Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bapepan Mamuju itu mengaku sempat dibuat bingung atas ragam persoalan RTRW yang mesti diupdate.

Ia pun memulai semuanya dengan menginventarisir permasalahannya. 

"Ternyata kita belum dapat validasi peta dari Badan Informasi Gespasial (BIG). Dari situ kita sinergikan kembali. Kita juga masih terganjal aturan mengenai Kajian Lingkunan Hidup Strategis (KLHS). Itu juga harus divalidasi dengan pemerintah provinsi. Di situ pun masih bermasalah. Lalu kita kerjakan semuanya sampai akhirnya di bulan November atau Desember 2018 kami baru dapat validasi RTRW-nya," papar Erik.

Tahun 2019, penggodokan dokumen RTRW kabupaten Mamuju terus berlanjut. Kata Erik, komunikasi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi tentang RTRW kabupaten Mamuju selama ini memang terkesan mandek. 

"kita sudah mulai menggodok antara provinsi dan kabupaten di tahun 2019 ini. Yang selama ini komunikasinya mandek, akhirnya kami bisa sama-sama satu persepsi. Sampai di tahap pembahasan di Gubernuran, karena kan memang ada validasi di Gubernuran sebelum maju ke Mendagri," terang ayah dua anak itu.

Tuntas dengan segala urusan di pemerintah provinsi Sulawesi Barat, pembahasan dokumen RTRW kabupaten Mamuju pun berlanjut di forum pembahasan lintas sektor Kementerian yang diprakarsai oleh Mendagri. Di forum tersebut, dokumen RTRW kabupaten Mamuju dipertemukan dengan sejumlah kepentingan dan persoalan dari berbagai Kementerian.

"Membahas apa-apa saja masalahnya sampai 10 tahun lebih tidak selesai. Tentu kan kita harus mengupdate lagi permasalahannya. Dan Alhamdulillah, berkat bantuannya ATR, kita percepatan. Dan di beberapa minggu kemarin, Alhamdulillah, kami sudah fix-kan semua. Peta sudah ok, Ranperda sudah ok, dan sekarang tindaklanjutnya diserahkan ke Pemda untuk segera mengeshkannya dokumen RTRW," tanas Erik.

Menurut Erik, informasi yang ia peroleh dari Sekretaris DPRD Mamuju, pengesahan Ranperda RTRW kabupaten Mamuju itu akan disahkan menjadi Perda bersamaan dengan pengesahan Perda APBD kabupaten Mamuju tahun 2020 akhir bulan November ini. Ia menjelaskan, penting bagi pemerintah daerah untuk segera mengesahkan dokumen RTRW itu, sebab RTRW-lah yang akan menjembatani kepentingan pusat, kepentingan provinsi dan kepentingan kabupaten. 

"Mudah-mudahan sudah tidak ada lagi masalahnya. Karena ini sangat penting RTRW ini. Sudah ada beberapa investor yang ingin masuk tapi tekendala Perda RTRW kita yang belum ada. Termasuk hotel Aston, rumah makan. termasuk persiapan kawasan Mamuju Tampapadang Belang-Belang (Matabe) yang luasnya itu 1.314 Hektar yang akan dijadikan kawasan industri. Itu tertuang di dokumen RTRW," pungkas Erik Adi Novendra. (Naf/B)