Pilkada Serentak Tahun 2020 Jadi Fokus KPID Selanjutnya

Wacana.info
FGD KPI dengan KPID dan Stakeholders Penyiaran. (Foto/Humas KIPD Sulbar)

JAKARTA--Jelang pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2020, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) membahas serangkaian isu-isu krusial terkait pengawasan isi siaran. 

Hal itu jadi salah satu fokus utama pada pelaksanaan Fokus Group Discussion (FGD) KPI, KPID dan stakehlders penyiaran lainnya yang dipusatkan di lantai II gedung KPI di Jakarta, Selasa (8/10).

FGD tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya mendalami problematika yang terjadi pada bidang pengawasan isi siaran termasuk menyikapi dinamika konten penyiaran dalam dunia revolusi industri 4.0. Termasuk penanganan pelanggaran atas dampak terjadi dalam dunia penyiaran.

Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo meminta lembaga penyiaran di daerah agar patuh pada kewajibannya dalam menyiarkan 10 Persen konten lokal. Utamanya memberikan informasi terkini terkait  kearifan dan budaya lokal. 

"Menyuarakan dan menyiarkan konten lokal bukan hanya menasional tetapi harus mendunia," papar Mulyo seperti dikutip dari rilis Humas KPID Sulawesi Barat, Rabu (9/10).

Mulyo Hadi Purnomo juga meminta KPID agar membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD guna mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyiaran. Perda tersebut dimaksudkan untuk menjadi salah satu rujukan pengawasan KPI dalam menciptakan siaran sehat untuk rakyat.

Sementara itu, koordinator bidang pengawasan ssi siaran (PIS) KPI, Mimah Susanti menguraikan, tujuan utama kehadiran KPI adalah guna memperkokoh integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa. 

"KPI/KPID memiliki kewenangan dan tugas yang menuntut para komisionernya harus memiliki kemampuan dalam merespon tuntutan dan laporan masyarakat terhadap keberadaan atau hasil produksi dari lembaga penyiaran," papar dia.

Lebih lanjut, Mimah mengatakan, dalam melakukan pengawasan penyiaran, terdapat dua metode strategis dapat yang dilakukan. Pengawasan prefentif yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan sehinggga dapat mencegah terjadinya penyimpangan. Dan kedua pengawasan represif yakni pengawasan penghukuman atas suatu peristiwa telah dikaji atau dikaji yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Peningkatan SDM anggota KPID harus ditingkatkan dalam menangani pelanggaran. Dibutuhkan kecermatan dan pencermatan dalam pemenuhan sanksi yang harus dijatuhkan demi tegakknya subtansi keadilan, apalagi menyongsong pelaksanaan Pikada Serentak 2020 mendatang," ujar mantan ketua Bawaslu DKI Jakarta Periode 2012-2017 itu.

Ahmad Syafri Rasyid, anggota bidang PIS, KPID Sulawesi Barat mengungkapkan, substansi dari FGD tersebut penting adanya guna menyamakan presepsi antara KPI/KPID dengan lembaga penyiaran. Terlebih di tengah tantangan dan arus informasi yang berkembang saat ini.

Disinggung soal, kesiapan KPID Sulawesi Barat dalam melakukan pengawasan iklan kampanye pada gelaran Pemilukada serentak tahun 2020, Ahmad Syarfi mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk membentuk gugus tugas pengawasan. 

"Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar sedini mungkin membangun kerjasama pengawasan sehingga tidak terjadi masalah berkaitan dengan penyiaran iklan kampanye," tandan Ahmad Syafri. (*)