Hanya Dihadiri 18 Orang Anggota DPRD, Paripurna Sempat Ditunda

Wacana.info
Suasana Ruang Paripurna DPRD Sulbar Saat Sidang Diskors. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Barat yang digelar Selasa (9/07) sempat diskors.

Penundaan paripurna dengan agenda penyampaian akhir fraksi dan persetujuan bersama terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 tersebut dilakukan lantaran paripurna hanya dihadir sebanyak 18 orang anggota DPRD Sulawesi Barat.

Adalah legislator Demokrat, Yahuda Salempang yang secara tegas melakukan interupsi di awal pembukaan sidang paripurna. Dalam interupsinya, ketua fraksi Demokrat itu menilai rapat paripurna tersebut tidak dapat menjadi ruang pengambilan keputusan karena tidak sesuai Tatib DPRD.

"Sesuai tata tertib bahwa setiap pengambilan keputusan Raperda terutama menyangkut APBD itu harus kuorum," beber Yahuda.

Meski demikian, Yahuda menjelaskan, ada mekanisme yang harus dilakukan oleh DPRD jika rapat paripurna tersebut tetap bisa terlaksana tanpa merusak aturan di Tatib.

"Yaitu diskorsing dua kali, kemudian dilakukan musyawarah terhadap fraksi-fraksi yang ada," jelas dia.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Harun pun harus melakukan musyawarah bersama dengan fraksi untuk mendapatkan kesepakatan sebelum melanjutkan rapat tersebut.

Setelah melakukan musyawarah selama hampir 20 menit, DPRD kembali melanjutkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian akhir fraksi dan Ppersetujuan bersama terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. (Keto/A)