Menyoal Nasib Tenaga Kontrak di Mamuju

Wacana.info
Rapat Paripurna Pembacaan Laporan Hasil Reses DPRD Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Akhirnya, SK tenaga kontrak di kabupaten Mamuju terbit juga. Kurang lebih lima bulan lamanya, para tenaga kontrak di sejumlah OPD itu menanti terbitnya SK. Apalagi gaji mereka selama lima bulan tersebut dibayarkan setelah SK terbit.

SK yang akhirnya diterbitkan pemerintah tersebut jelas membawa angin segar bagi ribuan tenaga kontrak yang ada di kabupaten Mamuju. Mereka akhirnya bisa menggunakan gaji mereka untuk membiayai berbagai kebutuhan utamanya pada perayaan hari raya Idul Fitri baru-baru ini.

Ada yang senang, ada pula yang harus menerima kenyataan pahit. Pahitnya karena ada beberapa tenaga kontrak di kabupaten Mamuju yang namanya harus hilang dalam daftar tenaga kontrak di dalam lembar SK yang dimaksud.

"Padahal saya sudah K2 ini. Terpaksa sia-sia itu selama belasan tahun saya mengabdi. Tidak tahu juga apa penyebabnya, karena kalau absensi, saya rajin ji masuk kantor. Tapi di SK yang baru ini, namaku sudah tidak ada," ungkap salah seorang (mantan) tenaga kontrak yang selama ini mengabdi di kantor kecamatan Papalang.

Ia tak sendiri, ada banyak tenaga kontrak lain yang harus menelan pil pahit atas kebijakan pemerintah kabupaten Mamuju yang menghapus sebagian nama dalam SK itu. Masalah ini pun mendapat perhatian serius dari DPRD kabupaten Mamuju.

"Apalagi ini habis Pemilu. Jangan sampai ada masukan-masukan yang tidak baik ke telinga Pak Bupati lantas kebijakan ini keluar. Ini jelas menganggu upaya kita dalam pmembangun kualitas sumber daya manusia kita di daerah," papar anggota DPRD Mamuju, Iksan Syarif.

"Mereka sudah bekerja selama lima bulan. Janganlah kita saling ego. Eksekutif dan legislatif ini adalah satu. Dengan telah bekerjanya mereka selama lima bulan tentu sudah menjadi tanggungjawab kita selaku pemerintah, utamanya tanggungjawab di hadapan Allah SWT. Saya berharap, kita tidak menganggap remeh ini persoalan," sambung politisi Hanura itu dalam rapat  paripurna pembacaan  hasil reses di ruang paripuirna DPRD Mamuju, Kamis (13/06).

Setali tiga uang. Anggota DPRD Mamuju lainnya, Ramliati S juga mempertanyakan kebijakan pemutihan sejumlah tenaga kontrak tersebut. Menurut dia, langkah untuk 'memecat' para tenaga kontrak tersebut tidaklah tepat.

"Tidak transparan dan tidak tepat. Sebab anggaran untuk tenaga kontrak itu sudah ditetapkan dalam sebuah Perda APBD tahun 2019," keluhnya.

Ia pun mengetuk rasa kemanusiaan para pemangku kebijakan di pemerintah kabupaten Mamuju. Menurutnya, kebijakan tersebut sungguh sangat melukai rasa kemanusiaan.

"Anggap di diri kita. Anak kita atau keluarga kita. Parahnya, ada yang selama ini tidak pernah mengabdi  yang justru mendapat gaji. Pak Bupati pasti sama dengan kita, punya rasa kemanusiaan. Kalau pun sudah tidak dibutuhkan lagi, tolong hak mereka yang telah mengabdi sejak bulan Januari itu bisa dibayarkan," harap Ramliati.

Nurdin Tolla, anggota DPRD Mamuju dari partai Gerindra bahkan menyarankan agar kebijakan pemutihan sejumlah tenaga kontrak itu sebaiknya dibatalkan. Sekaligus menetapkan jumlah tenaga kontrak disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan sebagai Perda APBD tahun 2019.

"Kita sepakat bahwa tenaga kontrak ini sangat membiayai APBD kita. Hanya saja, kan baru-baru ini kita telah menggelar Pemilu, seandainya sejak kemarin-kemarin, mungkin mereka bisa terima. Baiknya dipertimbangkan agar kita terima saja kebijaka PPPK itu. Apalagi mereka yang diputihkan itu sudah mengabdi selama selam bulan ini," urai Nurdin Tolla.

Untuk informasi, agenda paripurna hari dipimpin oleh ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi. Dua Wakil Ketua DPRD Mamuju; Sugianto dan Andi Dodi Hermawan juga tampak hadir.

Bupati Mamuju, Habsi Wahid, sejumlah kepala OPD dan beberapa anggota DPRD Mamuju juga menghadiri agenda paripurna tersebut. (ADV)