Pemkab Mamuju: Terjemahkan Gagasan Pembangunan Lewat Pintu Dakwah dan Bahasa Agama

Wacana.info
Himbauan Pemkab Mamuju di Bulan Ramadhan. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Pemerintah kabupaten Mamuju mengeluarkan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat demi kelancaran ibadah di bulan suci Ramadhan 1410 H/2019 M. Dalam surat bernomor 338/55/IV/2019 yang ditandatangani Bupati Mamuju, Habsi Wahid itu dimuat tujuh poin himbauan kepada seluruh masyarakat terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramdahan.

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pemilik rumah makan, kantin, restoran untuk tidak menjalankan aktivitasnya secara terbuka di siang hari. Termasuk tidak menjual minuman keras selama bulan suci Ramdahan.

Poin lain dalam surat himbauan tersebut juga dihimbau kepada seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Mamuju untuk tidak beroperasi selama bulan suci ini.

"Karena dapat menganggu umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa dengan baik serta menjaga nilai-nilai toleransi sesama umat beragama dan kesucian bulan Ramdahan," bunyi surat yang terbit di Mamuju 29 April 2019 itu.

Surat resmi itu juga memuat himbauan kepada PNS dan seluruh masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum/terbuka.

"Agar seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi aktif dalam mendukung peningkatan kegiatan keamanan secara terpadu dan terarah antara lembaga keagamaan dan Ormas Islam dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan menuju Mamuju yang religius, ramah dan mapaccing," bunyi salah satu poin di surat yang dilengkapi stempel Pemkab Mamuju itu.


Larangan melakukan aktivitas balap liar juga dihimbaun pemerintah khusus kepada generasi muda. Alasannya, dapat menganggu keamanan dan kenyamanan beribadah di bulan suci Ramdhan.

Pemerintah pun menghimbau agar masyarakat yang hendak menjalankan ibadah shalat tarwih agar memastikan kompor di rumah masing-masing telah mati, berikut memastikan pintu rumah terkuci dengan baik.

"Untuk menghindari kebakaran dan aksi pencurian," begitu penjelasan di surat tersebut.

 Poin terakhir dalam surat tersebut pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa memakmurkan masjid dengan melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah di masjid. Menunaikan ibadah sunnat lainnya di masid, menyisihkan sebagian harta dan penghasilannya ke Badan Amil Zakat.

"Kepada para muballigh dalam melakukan dakwah agama agar menyampaikan pesan moral kepada masyarakat berdasarkan kitab suci Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Hindari persoalan hilafiah yang dapat menimbulkan perpecahan atau perselisihan utamanya pasca Pilpres dan Pileg, terjemahkan gagasan pembangunan melalui pintu dakwah dan bahasa agama. Serta sampaikan bahaya yang ditumbulkan oleh bahaya radikal yang mengatasnamakan agama," bunyi poin terakhir dari surat himbuan pemerintah kabupaten Mamuju itu. (Naf/B)