Postingan Facebook Berujung Masalah

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAJENE--I (29) terpaksa berusuan dengan pihak Polres Majene lantaran unggahannya di laman facebook. I, pria yang berdomisili di kompleks perumahan Graha Nusa 4 Blok G 11 kecamatan Simboro dan Kepulauan, Mamuju itu diamankan jajaran Polres Majene karena cuitannya di laman facebook yang ia unggah pada Senin 22 April 2019 lalu dianggap kelewat menyudutkan KPU Majene.

"Dasar laporannya adalah Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / IV / 2019 / POLDA SULBAR / RES MJN / SPVT, Tanggal 27 April 2019," ungkap Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy, Rabu (1/05) kemarin.

Dalam postingannya, I menuduh KPU telah melakukan kecurangan dengan menambah perolehan suara Paslon Capres 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebanyak 60 suara.

"Dalam postingannya pelaku menuliskan 'Salah total suara di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene Sulawesi Barat. Suara 01 ditambah 60 …PAKE RUMUS APA INI WEBNYA KPU'. Disertai gambar jumlah rekapan suara Pilpres yang terdapat selisih 60 suara," ujar Asri di hadapan sejumlah Wartawan.

Atas dasar itu pihak KPU Kabupaten Majene kemudian melaporkan yang bersangkutan karena merasa keberatan dengan adanya postingan yang dimaksud.

Menurut Asri, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 14 Ayat (2) Sub Pasal 15 Undang-Undang No 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Lebih lanjut, Asri menambahkan, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

"Dan barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan la mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara letinggi-tingginya dua tahun," urai Asri.

Kata Asri, I masih diberikan keringanan oleh pihak lepolisian karena KPU sebagai pihak pelapor telah memaafkan perbuatan pelaku dengan melakukan upaya damai. Ujungnya, pihak kepolisian pun berupaya melakukan restorasi justice.

"Apa yang dilakukan oleh I sangat berpotensi menimbulkan keresahan dan mendeskriditkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu," tandas Asri.

Terpisah, pelaku mengaku menyesali apa yang telah ia perbuat itu. Ia pun mengaku bahwa dirinya salah hitung atas perolehan suara Jokowi – Ma’ruf yang dia input. Hingga ia minta permohonan maaf sebesar-besarnya kepada KPU dan masyarakat Majene atas apa yang telah ia perbuat itu.

“Saya berterima kasih kepada KPU karena telah memaafkan saya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya," cetus I. (Rumi/A)