Surat Suara Tertukar di TPS 24 dan 25 Mamuju, Apa Selanjutnya ?

Wacana.info
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Kasus tertukarnya surat suara untuk DPRD kabupaten Mamuju di dua TPS 24 dan 25 Binanga, Mamuju mendapat perhatian khusus dari penyelenggara Pemilu. Bawaslu dalam penjelasannya masih mengkaji sejumlah laporan dan data yang mereka terima.

Menurut Bawaslu, syarat untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS itu belum terpenuhi.

"Kita sementara kaji dulu. Karena untuk PSU, itu kan ada beberapa syarat yang harus terpenuhi," ujar pimpinan Bawaslu Mamuju, Mustikawati kepada WACANA.Info, Kamis (18/04).

Terpisah, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, untuk kasus di dua TPS tersebut, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan, bukan PSU.

"Jadi untuk pemungutan suara jenis Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi, itu sudah selesai. Untuk DPRD kabupaten, itu akan dilanjutkan di lain waktu," kata Hamdan.

Menurut Hamdan, pelaksanaan pemungutan suara lanjutan khusus untuk DPRD kabupaten di dua TPS tersebut akan dilanjutkan setelah KPU kabupaten menerima tambahan surat suara dari KPU RI.

"Masyarakat di sana meinginkan pemungutan suara lanjutannya minggu depan. Setelah perayaan paskah. Kita juga masih menunggu surat suara untuk DPRD kabupaten dari KPU RI," pungkas Hamdan Dangkang. (Naf/B)