Surat Suara di Dua TPS Binanga Tertukar, Akankah Berujung PSU ?

Wacana.info
Asriani dan Rusdin. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Kejadian di TPS 24 dan 25 kelurahan Binanga, Mamuju mendapat perhatian serius oleh KPU dan Bawaslu. Di dua TPS tersebut, ditemukan kasus tertukarnya surat suara untuk DPRD kabupaten.

Komisioner KPU Mamuju, Asriani menyebut, surat suara untuk DPRD kabupaten di dua TPS itu tertukar dengan surat suara DPRD kabupaten di Dapil III. Sementara kecamatan Mamuju masuk dalam Dapil I.

Menurut Asriani, hal tersebut sedang didiskusikan bersama penyelenggara Pemilu di level bawah. Termasuk dengan pihak Bawaslu. Kata Asriani, kemungkinan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS itu sangat besar.

Para pemilih di dua TPS itu memutuskan untuk tak menyalurkan hak politiknya khusus untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten.

"Nanti kita lihat, bagaimana nantinya. PSU di dua TPS itu memungkinkan," ujar dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menjelaskan, kejadian di dua TPS tersebut memang mendapat perhatian khusus. Rusdin menyebut, pihaknya sedang mengumpulkan data dan informasi seputar kejadian tersebut.

"Pasti akan kita diskusikan dengan teman-teman di internal Bawaslu dan teman-teman KPU yang stay di Mamuju. Yang pasti, kemungkinan untuk PSU itu sangat mungkin dilakukan. Tergantung hasil pendalaman kita," begitu kata Rusdin. (Naf/B)