C6 Bukan Undangan, Boleh Memilih Pakai KTP-El

Wacana.info
Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU Mamuju lewat penyelenggara Pemilu di level paling bawah saat ini sedang mendistribusikan formulir C-6 ke para pemilih. Formulir tersebut bukanlah undangan ke TPS untuk memilih.

Ketua KPU Mamuju, Hamdang Dangkang menjelaskan, jika menggunakan istilah undangan, maka bukan tidak mungkin pemilih yang tak menerimanya bakal enggan untuk datang ke TPS di Pemilu 17 April 2019.

"Makanya, C-6 itu bukan undangan. Ia adalah pemberitahuan kepada warga mengenai waktu pemilihan, tempat memilih, atau informasi seputar pemilihan lainnya. Sama halnya kalau KPU memberitahukan soal informasi itu lewat media massa, atau media sosial," terang Hamdang di sela-sela aktivitasnya di gudang logistik KPU Mamuju, Minggu (14/04) malam, seperti dikutip dari website KPU Mamuju.

KTP-El, Suket, atau dokumen kependudukan lainnya, kata Hamdan, adalah dokumen yang juga menjadi wajib untuk dibawa oleh para pemilih ke TPS. Kata Hamdan, jika ada pemilih yang belum memperoleh formulir C-6, maka dengan KTP atau Suket, yang bersangkutan boleh menyalurkan hak pilihnya di TPS.

"Pakai KTP-El, boleh memilih," begitu kata Hamdan Dangkang. (*/Naf)