Disdukcapil Mamuju: Tak Ada Suket yang Beredar di Pemilu 2019

Wacana.info
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Mamuju, Muh Ikhsan. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Dibolehkannya Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el dalam proses pemungutan suara Pemilu 2019 ini mengundang kekhawatiran sejumlah pihak. Wajar, sebab hampir di setiap momentum politik, Suket selalu meninggalkan jejak persoalan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai satu-satunya institusi yang berkewenangan menerbitkan Suket tentu punya tanggung jawab yang berat pasca dibolehkannya penggunaan Suket di atas.

Meski begitu, di kabupaten Mamuju, Disdukcapil berani menjamin, tak ada Suket yang akan diterbitkan khusus di momentum politik 17 April 2019 itu.

"Kami pastikan, kami tidak akan menerbitkan Suket. Untuk apa Suket ?, stok blangko KTP-el kita cukup. Jadi tidak perlu Suket," tegas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Mamuju, Muh Ikhsan kepada WACANA.Info, Minggu (7/04).

Kendati demikian, Ikhsan menyebut, Suket hanya akan diterbitkan khusus bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan mendesak.

"Misalnya untuk keperluan BPJS, atau hal-hal mendesak lainnya. Itu bisa kita terbitkan Suket-nya," sebut dia.

"Tapi tetap, bagi Suket untuk masyarakat yang mendesak, akan kita beri keterangan bahwa Suket itu peruntukannya apa. Ini penting supaya tidak ada yang menggunakan Suket untuk kepentingan politik tertentu," pungkas Muh Ikhsan. (Naf/B)