Vonis Bebas, Darmansyah Bersujud

Wacana.info
Darmansyah Bersujud Usai Vonis Bebas dari Majelis Hakim. (Foto/Rumi)

MAJENE--Majelis hakim pengadilan negeri Majene akhirnya menhatuhkan vonis bebas kepada terduga kasus dugaan tindak pidana Pemilu, Darmansyah. Vonis itu diambil dalam sidang yang digelar Jumat (5/04) kemarin.

Majelis menilai, segala tuntutan yang disangkakan kepada politisi PAN itu dinyatakan tidak terbukti.

Putusan bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Midirapi Batara Randa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 4, April 2019 menyatakan, caleg DPRD provinsi Sulawesi Barat itu dituntut hukuman pidana penjuara selama  tiga bulan, subsider satu bulan, dan denda Rp. 12 Juta.

Penasihat Hukum Darmansyah, Mustamin menyebut, penjelasan majelis hakim sudah sesuai dan telah memenuhi unsur yang dimasukkan ke dalam pembelaan kuasa hukum terdakwa.

“Unsur yang sangat sependapat dengan saya, sebagaimana yang telah saya masukkan ke dalam pembelaan yaitu unsur mengikutsertakan,” beber Mustamin.

Mustamin menganggap, dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya keliru. Menurutnya, terdapat pasal dengan bunyi unsur-unsur pasal yang ditetapkan oleh JPU tidak logis.

Ia menyebutkan, salah satu pasal yang dianggap tidak logis adalah kata 'mengikutsertakan. Artinya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernama Rusdi bersama dengan terdakwa Darmansyah diduga turun langsung ke lapangan untuk berkampanye.

Namun, ia melihat tidak ada pasal yang dianggap mengatur terkait kata 'mengikutsertakan' atau 'menyuruh', sehingga dakwaan JPU jauh dari kata sempurna.

“Atas dasar ini, kami berkesimpulan dakwaan tersebut kabur dan tidak lengkap,” sambung Mustamin.

Atas vonis tersebut, JPU, Akbar mengaku bakal mengajukan banding, paling lambat Senin, 8 April 2019 mendatang.

“Pasti banding, paling lambat tiga hari ke depan,” cetus Akbar.

Akbar menganggap, majelis hakim terlalu banyak mengadopsi eksepsi (pembelaan) dari penasihat hukum. Olehnya itu, kejaksaan akan menuangkan hal tersebut ke dalam memori banding.

Begitu vonis bebas itu dibacakan majelis hakim, Darmansyah tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Tak lama setelah palu hakim dijatuhkan, pria yang juga Ketua DPRD Majene itu lantas tersungkur dari kursi pesakitan , lalu bersujud di hadapan majelis hakim.

"Dari awal memang apa yang dituduhkan itu tidak pernah saya lakukan dan terbukti juga dalam fakta persidangan itu tidak bisa diungkap baik bukti maupun saksi bila saya bersalah," ujar Darmansyah.

"Saya hanya bersyukur kepada Allah bahwa ternyata keadilan Tuhan itu akan ditimpakan kepada orang yang benar," sambung dia.
Pasca putusan majelis yang membebaskannya dari segala dakwaan itu, Darmansyah megaku bakal membuka pintu maaf seluas-luasnya kepada siapapun pihak yang telah berlaku zalim kepadanya atas kasus yang melilitnya itu.

"Saya akan memaafkan orang yang menzalimi saya karena itulah ajaran agama yang saya anut, tidak bisa kita dendam," ungkapnya.

"Saya pikir majelis hakim sudah mengatakan bahwa pulihkan nama baik saya yang sudah terlanjur diketahui masyarakat," tutup Darmansyah. (Rumi/A)