Lihat, 3 Warga Binaan LPKA Mamuju Ikut Ujian

Wacana.info
Warga Binaan LPKA Kelas II Mamuju Saat Mengikuti Ujian. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Tiga orang warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Mamuju berksempatan untuk mengikuti ujian paket C. Mereka adalah Al, DH dan MF.

Pada prosesnya, ketiganya didampingi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamuju, Hj. Murniani. Pelaksaan ujiannya sendiri dipusatkan di LPKA Kelas II Mamuju, Kamis,(4/04).
  
Kepala LPKA Kelas II Mamuju, Idam Kuncoro menjelaskan, meski kebebasan bagi anak-anak tersebut dicabut selama menjalani masa pembinaan di LPKA Mamuju, namun hak-hak mereka tetap diberikan. Utamanya hak memperoleh pendidikan.

Idam membeberkan, pendidikan merupakan hak setiap anak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Begitu juga dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999,
serta melaksanakan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  tentang pendaftaran bagi anak yang  mengikuti pendidikan di LPKA, Lapas atau Rutan pada data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendikan dan kebudayaan.

"Berangkat dari dasar hukum tersebut maka anak-anak bermasalah hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan," terang Idam.

Hal yang sama disampaikan Kakanwil Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Harun Sulianto. Kata dia, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dibina agar mampu meraih mimpi mereka.

"Jika mereka salah jalan, maka sudah tugas kita semua untuk merangkul dan membimbing mereka sehingga bisa menata masa depan yang lebih baik," begitu kata Harun Sulianto. (Keto/B)