Diperiksa 5 Jam, Ketua DPRD Majene Dinilai Kooperatif

Wacana.info
Darmansyah Saat Diperiksa Penyidik Sentra Gakkumdu. (Foto/Rumi)

MAJENE--Sentra Gakkumdu memeriksa tersangka dugaan tindak pidana Pemilu, Darmansyah di kantor Bawaslu Majene, Kamis (14/03). Tak kurang dari 5 jam, penyidik dari Polres Majene memeriksa pria yang juga Ketua DPRD Majene itu.

Penyidik Gakkumdu, Aiptu Yulius Rappang mengungkap, Darmansyah cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dengan menjawab 30-an pertanyaan penyidik.

"Beliau kooperatif dalam menjawab semua pertanyaan yang kami berikan. Pertanyaannya seputaran keterlibatannya sebagai anggota dewan dan di dalam kegiatan tersebut," ujar Yulius yang ditemui usai pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan, Yulius berkesimpulan bahwa politisi PAN itu sama sekali tak menampik seputar kegiatan tersebut (pelaksanaan kampanye yang didiga menambrak aturan).

Selanjutnya, pihak penyidik akan segera mengirim berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene.

"Kami tunggu dulu hasil Kejaksaan, setelah itu kami limpahkan ke pengadilan," tandasnya.

Meski kata Yulius, pelimpahan berkas perkara tersebut akan benar-benar dilakukan jika pihak kejaksaan tidak menyarankan P- 19 alias pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

"Kalau sudah rampung tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Paling lambat Senin pekan depan,'' tutup Aiptu Yulius Rappang. (Rumi/A)