Rustang Yakinkan Publik Penahanan Sekretaris KPU Tak Ganggu Persiapan Pemilu

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar, Rustang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Pengadilan Negeri Mamuju resmi menahan Sekretaris KPU Sulawesi Barat, ARS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APK taun 2016 lalu. Oleh Pengadilan Negeri Mamuju, ARS dititip di Rutan Kelas IIb Mamuju.

KPU provinsi Sulawesi Barat sendiri memang telah menunjuk H Baharuddin yang Kabag Perencanaan, Data dan SDM KPU Sulawesi Barat sebagai pelaksana harian Sekretaris. Tapi, cukup kah dengan pejabat berstatus pelaksana harian itu di tengah pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyisakan waktu yang tak lama lagi ?.

Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang optimis persiapan Pemilu 2019 tidak akan terganggu pasca ditahannya ARS. Penunjukan pelaksana harian Sekretaris KPU, kata Rustang, hanya bersifat sementara.

"Kita sudah menyurat ke KPU RI. Kami masih tunggu petunjuk dari Sekjen KPU RI," kata Rustang yang dihubungi Selasa (5/03) siang.

"Insya Allah tidak akan mengganggu persiapan Pemilu," tegas dia.

Dijelaskan Rustang, KPU RI suda meminta kami untuk mengusulkan nama pengganti ARS di posisi Sekretaris KPU Sulawesi Barat. Pun, jika proses tersebut harus memakan waktu yang lama, Rustang menyebut pihak Sekjen KPU RI yang akan bertindak.

"Ini kami masih menunggu. Kalau pun misalnya prosesnya masih lama, maka Sekjen KPU RI yang akan bersikap. Yang pasti tidak akan menganggu persiapan pelaksanaan Pemilu," tutup Rustang. (Naf/B)