Bagaimana Nasib Pemilih di Wilayah Perbatasan ?, KPU Sulbar Bahas Itu dengan Gubernur

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar, Rustang. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--KPU Sulawesi Barat bertemu dengan Gubernur, Ali Baal Masdar, Jumat (4/01). Pertemuan tersebut dalam agenda membahas nasib sejumlah pemilih yang berdomisili di wilayah tapal batas antara kabupaten Pasangkayu dengan kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menjelaskan, esensi dari pertemuan tersebut tidak membicang soal status wilayah. 

"Tapi kami mau memastikan bagaimana warga yang tinggal di daerah sengketa itu hak memilihnya bisa terakomodir. Apakah di Sulbar atau di Sulteng," ungkap Rustang.

Tak hanya ke Gubernur Sulawesi Barat, Rustang menyebut, dalam waktu dekat, pihaknya pun bakal mengadakan pertemuan dengan KPU Sulawesi Tengah untuk misi yang sama. Kata Rustang, terdapat 457 wajib pilih yang berdomisili di wilayah sengketa itu.

"Intinya kita hanya berjuang bagaimana melindungi hak pilih warga negara sebanyak 457 yang masuk dalam wilayah sengketa itu," ungkap Rustang.

Ke-457 wajib pilih yang dimaksud memang masih mengantongi KTP Pasangkayu Sulawesi Barat. Masalahnta, Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang batas wilayah menyebutkan, ada tiga dusun yang dianggap menyeberang.

"Namun menurut pembahasan tadi, ternyata itu juga masih berpolemik karena Pak Gubernur sudah menghadap ke Kemendagri. Masih banyak hal yang perlu dibicarakan. Namun kami tidak di situ, kami hanya ingin pastikan hak pilih warga itu terakomodir apakah di Sulbar atau di Sulteng," beber Rustang, mantan Ketua Panwaslu Mateng itu. (*/Naf)