Mau Tahu Capaian Kejari Majene Selama 2018 ?, Baca Nih

Wacana.info
Press Rilis Kejari Majene. (Foto/Rumi)

MAJENE--Di penghujung tahun 2018, Kejaksaan Negeri Majene merilis berbagai pencapain untuk setip kasus yang mereka tangani. Hal itu dipaparkan dalam rilis media dihadapan Wartawan awal pekan lalu.

Di bidang tntelejen, Kasi Intel Kejari Majene, Ihsan mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan penyilidikan, pengamanan dan penggalangan.

Di antaranya untuk kegiatan pengamanan pada saat penetapan tersangka kasus alat berat terdakwa Gusti dan Agus. Kemudian penyelidikan anggaran dana desa di Tallu Banua Utara.

"Dan penanganan kasus Narkoba Sayed dan kawan-kawan serta satu kasus yang masih dirahasiakan," ungkap Ihsan.

Kemudian pada bidang Pidana Umum, Kasi Pidum Kejari Majene, Andi Asben mengurai beberapa pencapaian diantaranya telah memproses surat perintah penyidikan sebanyak 91 berkas perkara. Termasuk dua kasus dari Polda Sulawesi Barat, yaitu kasus penipuan dan penggelapan.

Selain itu, Asben juga menyebut, pihaknya telah menyelesaikan kasus pembuatan Narkotika jenis shabu yang melibatkan empat terdakwa.

"Prosesnya saat sedang disidangkan di pengadilan Negeri Majene dan otak pelakukanya Leksi sudah berada di Kabupaten Majene dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Majene," beber dia.

Kemudian kasus air raksa yang pertama kali di Majene Kejari Majene berhasil memproses 60 barang bukti botol mercury. Saat ini upaya hukum sedang Kasasi di Jakarta.

Asben juga menyebut, pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus pengerusakan hutan magrove yang surat perintah penyidikannya sudah diterima dari Polres Majene dengan tersangka inisial S.

"SPDP sudah kami terima sisa berkas perkara masih kami sempurnakan dan penyidik Polres sudah melakukan penyidikan," katannya.

Di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus, Rizal Faharuddin mengatakan, dari berbagai kasus tersebut, pihak Kejari Majene berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp. 410 juta. (Rumi/B)