Nasib Pemilih Pemula Terkendala Regulasi

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju sadar betul betapa sulitnya mengakomodir pemilih pemula untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Mengapa demikian ?. 

sebab KPU tak ingin gegabah melabrak aturan dengan terburu-buru mengambil sikap memasukkan pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun ke dalam DPT.

"Kalau kami cermati data pemilih sudah maksimal. Tinggal yang menjadi persoalan kita ini adalah data pemilih pemula yang berumur 17 tahun itu, karena tidak bisa serta merta kita masukkan ke dalam DPT," terang Hasdaris, Komisioner KPU Mamuju Divisi Perencanaan Data dan Informasi saat ditemui Kamis (6/12).

Mantan aktivis HmI itu menjelaskan, kendala relugasi menjadi satu-satunya alasan KPU menahan diri. Sebab, pemilih yang diakomodir ke DPT diharuskan memiliki KTP-el. Sementara di sisi lain, pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada tanggal 17 April tidak akan mungkin melakukan perekaman.

"Sekarang ini memang di pusat berfikir bagaimana melahirkan regulasi atau produk Undang-Undang atau peraturan yang bisa mengakomodir pemilih 17 tahun itu. Kan Undang-Undang sudah menjamin jikalau mereka punya hak pilih, hanya saja Undang-Undang yang lain mengatakan harus punya KTP-el. Nah inilah yang sementara dicarikan solusinya," terang dia.

Persoalan ini kemudian membuat KPU Mamuju hanya bisa menunggu lahirnya aturan baru yang nantinya mampu mengakomodir pemilih pemula usia 17 tahun untuk menggunakan hak pilihnya.

"Kami memang dijajaran struktur organisasi KPU hanya sebagai pelaksana teknis. Yang bisa membuat regulasi itu KPU RI, ya kami hanya menunggu jika ada aturan terkait itu," simpul Hasdaris. (Uci/B)