Diminta Lakukan Pencermatan Data Pemilih, KPU Punya Waktu 30 Hari

Wacana.info
Komisioner KPU Sulbar, Sukmawati M Sila. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--30 hari jadi rentang waktu yang diamanatkan KPU RI bagi KPU di daerah untuk melakukan pencermatan data pemilih. Hal tersebut jadi salah satu keputusan KPU RI dalam pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasi Perbaikan Kedua (DPTHP-2) beberapa waktu lalu.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU RI untuk kesekian kalinya belum juga menetapak daftar pemilih untuk Pemilu 2019 mendatang. Komisioner KPU Sulawesi Barat, Sukmawati M Sila menjelaskan, belum ditetapkannya daftar pemilih tetap tersebut membuat KPU di semua tingkatan kembali diminta untuk melakukan pencermatan data.

"Kita diberi waktu selama 30 hari setelah pleno KPU RI untuk melakukan pencermatan kembali data pemilih. Di Sulbar kita akan kembali berkoordinasi dengan Bawaslu di semua tingkatan untuk melakukan pencermatan data pemilih," ujar Sukmawati kepada WACANA.Info, Rabu (21/11) malam.

Komisioner KPU divisi data itu menambahkan, 30 hari sejak pleno KPU RI tanggal 15 November 2018 RI tersebut bakal dimanfaatkan untuk benar-benar meneliti sejumlah elemen data pemilih di Sulawesi Barat. 

"Termasuk berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk kembali melakukan pencermatan data pemilih non KTP-El, serta mengakomodir pemilih yang telah melakukan perekaman untuk diakomodir ke dalam DPT," sambung dia.

"Termasuk kembali melihat data ganda untuk dikeluarkan dalam DPT," cetusnya.

Dijelaskan Sukmawati, hingga kini, pihaknya masih menunggu edaran resmi dari KPU RI terkait petunjuk teknis pencermatan data pemilih itu. Kata dia, di ujung masa pencermatan data tersebut, pleno DPTHP hanya akan digelar di KPU kabupaten dan provinsi saja, sebelum dilanjutkan ke forum rapat plenio di KPU RI.

Dikutip dari portal berita detikcom, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan, penambahan 30 hari tersebut sudah memperhitungkan jadwal tahapan Pemilu. Sebab, pada 2 Januari 2019, KPU harus menyelesaikan pencetakan surat suara. (Naf/A)