Terdakwa Kasus Pabrik Sabu di Majene Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Wacana.info
Suasana Persidangan Terdakwa Kasus Pabrik Sabu di Majene. (Foto/Rumi)

MAJENE--Pengadilan Negeri Majene menggelar sidang perdana bagi tiga terdakwa kasus pabrik sabu di Majene, Rabu (24/10) kemarin. Ketiga terdakwa masing-masing; WH, HS dan JF hadir di hadapan majelis untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejari Majene, Rizal Faharuddin dalam dakwaannya menyebut, para terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Bahkan bisa sampai seumur hidup atau hukuman mati," kata Rizal.

Ada pun denda yang dibebankan kepada terdakwa, sambung Rizal, paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. 

Rabu, 31 Oktober 2018 pekan depan, majelis hakim bakal kembali menggekar lanjutan sidang kasus tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.

Saat hadir di persidangan, ketiga terdakwa tampak mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Majene. Ketiganya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Majene berwarna merah dan berpeci hitam. 

Dalam persidangan ketiganya terlihat tenang menghadapai tiga majelis Hakim.

Untuk informasi, kasus di atas diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Senin, 9 Juli 2018 yang lalu. Ketiganya kedapatan sedang memproduksi sabu di salah satu rumah kontrakan di BTN Griya Pesona Lembang Blok A6, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Majene.

Kasus ini mulai dilidik saat BNN mendeteksi pengiriman paket sabu yang tiba di kantor Pos Pamulang, Tangerang. Paket tersebut kemudian dibongkar dan diperiksa di laboratorium.

WH terdeteksi mengirim barang haram tersebut sebanyak tiga kali ke Jawa dengan masing-masing paket 20 sampai 23 gram sabu. Pertama dan kedua ke Jakarta dan terakhir di Kediri, Jawa Timur. 

Paket sabu itu dikirim WH melalui jasa pengiriman kantor Pos Majene dengan modus disisipkan dalam bingkisan kue bajeq. (Rumi/Naf)