Selangkah Lagi, Kasus Produksi Sabu di Majene Masuk ke Meja Hijau

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAJENE--Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene sisa merampungkan beberapa hal lagi sebelum melimpahkan berkas kasus produksi Narkoba jenis sabu ke Pengadilan Negeri. 

Kasi Intel Kejari Majene, Ikhsan Husni menjelaskan, pihaknya telah sedang menyusun berkas perkara bagi tiga tersangka yang sebelumnya diperiksa di BNN Pusat di Jakarta.

"BNN dan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara produksi sabu kepada JPU Kejari Majene. Dengan tersangka yakni, SW yang berperan
sebagai pembuat sabu, JY berperan sebagai penyedia obat dan bahan baku sabu dan HI berperan sebagai pengetes hasil produksi sabu," ungkap Ikhsan belum lama ini.

Seperti diketahui, pengungkapan produksi Narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil kerjasama antara petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat bersama jajaran Polres Majene medio Juli 2018 yang lalu.

Ikhsan Husni menambahkan, selain ketiga tersangka di atas, penyidik BNN juga menyerahkan sebanyak 54 barang bukti yang diduga digunakan oleh para tersangka.

"Setelah JPU menyatakan rampung, selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan. Tersangka bisa dipidana paling singkat 5 tahun, dan paling
lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar," cetusnya.

Untuk informasi, ketiga tersangka di atas diamankan petugas BNN pusat bersama jajaran Polres Majene karena diduga kuat terlibat aktif pada produksi Narkoba jenis sabu di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Lembang Blok A6 RT 006
Majene, Juli 2018 lalu. (Rumi/Naf)