Tegas, Bawaslu ‘Warning’ Pejabat Daerah yang Berkampanye

Wacana.info
Sosialisasi Perbawaslu terkait Pengawasan Kampanye. (Foto/Mursyid Syathir)

MAMUJU-Bawaslu memberi penegasan kepada pejabat pemerintahan yang ingin ambil bagian dalam pelaksanaan kampanye untuk mengajukan cuti kerja.

Tenaga Ahli Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu RI, Sulistio menegaskan, pejabat pemerintahan; entah itu Gubernur atau Bupati yang memiliki jabatan politik, namanya diwajibkan tercatat dalam pelaksana kampanye yang telah diserahkan ke KPU.

"Untuk pejabat pemerintahan yang juga ingin melibatkan diri berkampanye, kewajibannya adalah pada hari kerja harus mengajukan cuti. Aturannya bisa kampanye, tapi harus cuti. Namanya juga harus tercantum di pelaksana kampanye. Saya peringatkan ini, karena hanya pelaksana kampanye yang boleh melakukan kampanye," tegas Sulistio dalam sosialisasi Perbawaslu terkait pengawasan kampanye di d'Maleo hotel Mamuju, Sabtu (6/10).

Ia menambahkan, pejabat publik yang berkampanye di luar kegiatan kampanye, juga tidak diperbolehkan. Terkecuali melalui media sosial yang sebelumnya telah didaftarkan di KPU.

"Jika pejabat itu ngomong atau menyatakan sikap di luar dari kegiatan kampanye itu tidak boleh dong. Kalau di Medsos boleh sepanjang waktu akan tetapi melalui akun yang sudah didaftarkan. Kami tindak akun yang melanggar yakni kontennya, karena yang punya hak menghapus akun hanya pemerintah," sebut dia.

Selain itu, Bawaslu juga bakal intens mengawasi kemungkinan penggunaan fasilitas negara bagi pejabat publik, maupun keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye. (Uci/A)