Ibnu Munzir Disebut jadi Ketua Tim Koalisi di Sulbar, Begini Penjelasan Golkar

Wacana.info
Plt Ketua DPD Golkar Sulbar, Ibnu Munzir. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Plt Ketua DPD Golkar Sulawesi Barat, Ibnu Munzir disebut sebagai figur yang diserahi tanggung jawab sebagai ketua tim koalisi pengusung Capres-Cawapres, Joko Widodo-Ma'arif Amin di Sulawesi Barat.

Ibnu menggantikan posisi Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Barat, Agus Ambo Jiwa yang terganjal aturan tentang larangan bagi kepala daerah untuk menjadi ketua tim pemenangan.

Ketua bidang Organisasi, Keanggotaan dan Daerah, DPD partai Golkar Sulawesi Barat, Andi Muslim Fattah menjelaskan, dipilihnya Ibnu Munzir sebagai ketua tim koalisi pengusung Jokowi-Ma'aruf didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

"Iya, saya dapat informasi seperti itu (Ibnu Munzir jadi ketua tim koalisi)," ungkap Muslim kepada WACANA.Info, Kamis (27/09).

"Kesepakatan tim koalisi di pusat itu ialah, posisi ketua tim diserahkan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak. Nah, Golkar memang kalah kursi dari Demokrat di Sulbar ini, tapi karena Demokrat tak masuk koalisi, jadi posisi itu diserahkan ke Golkar. Itu kesepakatan internal tim koalisi," terang Muslim Fattah yang dihubungi via sambungan telepon.

Selain Ibnu Munzir, satu figur lain yang juga dikabarkan telah resmi ditunjuk sebagai ketua tim koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf adalah Komando Pemenangan Wilayah Sulawesi Barat, DPP NasDem, Anwar Adnan Saleh.

Statement Muslim di atas, faktanya berseberangan dengan apa yang disampaikan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Barat, Charles Wiseman. Ia mengaku belum mendapatkan informasi apa-apa seputar pengganti Agus Ambo Jiwa di kursi ketua tim koalisi.

"Kan aturannya kepala daerah tidak boleh (jadi ketuam tim). Jadi, keputusannya selanjutnya kita serahkan ke tim koalisi di pusat," kata Charles.

"Belum, belum ada informasi," sebut Charles saat ditanya seputar keputusan tim koalisi di pusat tentang siapa figur ketua tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Sulawesi Barat.

Larangan kepala daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menjadi ketua tim kampanye termuat jelas di pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.(Naf/A)