Resmi, DPRD Mamuju Layangkan Rekomendasi ke Bupati

Wacana.info
Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi. (Foto/Syahril)

MAMUJU--DPRD Mamuju resmi melayangkan surat rekomendasi ke pihak eksekutif pemerintah kabupaten Mamuju, Selasa (25/09). Rekomendasi tersebut berisi sikap resmi DPRD yang meminta Bupati Mamuju, Habsi Wahid untuk meninjau ulang kebijakannya untuk memberhentikan 'Caleg tenaga kontrak'.

Rekomendasi DPRD Mamuju bernomor; 009/143/IX/2018/DPR itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Gabungan Komisi DPRD Mamuju yang digelar Rabu, 19 September 2018 lalu.

Ada tiga poin utama dalam rekomendasi DPRD Mamuju yang ditandatangani langsung oleh Suraidah Suhardi, ketua DPRD Mamuju tersebut. 

Yang pertama, meminta Bupati Mamuju untuk mempertimbangkan dan meninjau ulang lahirnya kebijakan di atas. Kedua bahwa tenaga kontrak dianggap masih urgen untuk dipertahankan mengingat tugas dan fungsinya sebagai salah satu perangkat utama dalam menjamin kelancaran jalannya pemerintahan. Serta, memberi penegasan ke Bupati bahwa bagi tenaga kontrak yang mencalonkan dapat secara otomatis diberhentikan jika yang bersangkutan terpilih.

Rekomendasi DPRD Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)

Tentang lahirnya edaran yang secara tegas melarang tenaga kontrak untuk mencalonkan tersebut, Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi membeberkan pandangannya.

Kata dia, ada hal yang tidak tuntas di internal birokrasi di Mamuju terkait lahirnya kebijakan tersebut. 

Dikutip dari keterangan pers yan diterima WACANA.Info, Senin (24/09) kemarin, Suraidah menjelaskan, ketidaktuntasan yang dimaksud ialah adanya ketidaksesuaian antara isi surat edaran tentang keharusan mundur bagi tenaga kontrak yang 'nyaleg' dengan penjelasan yang disampaikan Sekda Mamuju, H. Suaib atas persoalan tersebut.

"Kami melihat bahwa apa yang menjadi ekspresi birokrasi kita hari ini di kabupaten Mamuju menunjukkan ada alur logika yang tidak tuntas proses artikulasinya. Sebab surat edaran yang dkeluarkan Bupati menyatakan pemberhentian, sedangkan dalam keterangan pers yang disampaikan Sekda menyebut pemberhentian sementara," urai Suraidah.

Politisi Demokrat itu pun menyebut, polemik seputar kebijakan tenaga kontrak yang 'nyaleg' itu merupakan tantangan kehidupan demokrasi di kabupaten Mamuju.

"Kita di Mamuju tantangan dan ekspresi politik kita kiga sedang diuji. Apapun yang menjadi kebijakan Bupati hari ini, pasti bermuara pada dua asumsi politik. Pertama, pencitraan politik dan kedua ketakutan politik. Sebab Bupati yang hari ini sebagai sentral birokrasi kita, juga merupakan ketua partai politik," simpul Suraidah Suhardi. (*/Naf)