DCT Mamuju Di Tetapkan, KPU Akomodir Mantan Napi Korupsi

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--KPU Mamuju menetapkan sebanyak 392 orang ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Jumlah itu sama dengan total Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya telah diumumkan.

Dalam DCT yang ditetapkan, Kamis (20/09), KPU Mamuju akhirnya mengakomodir pencalonan Maksum Dg Mannassa, Caleg PKS yang awalnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. 

Ia sebelumnya dinyatakan TMS lantaran pernah jadi napi kasus korupsi.

KPU Mamuju dalam keputusannya mengakomodir Maksum Dg Mannassa adalah bentuk tindaklanjut dari surat edaran KPU RI terkait lahirnya purusan mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi Pasal 4 Ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Ada tambahan, Maksum Dg Mannassa. Pengurangan dari Dapil 2 dari PDI Perjuangan," kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang.

"Karena KPU Mamuju telah menerima surat keputusan KPU RI terkait putusan MA. Jadi Maksum Dg Mannassa yang sedianya tidak dimasukkan ke DCS, itu kemudian kami pleno untuk memasukkan Beliau di DCS perubahan. Nah di DCS perubahan itu yang dimasukkan dalam DCT," sumbang Komsioner KPU Mamuju lainnya, Asriani.

Asriani menyebut, satu calon yang diusung PDIP Dapil Mamuju 2 atas nama Hartinah memilih mengundurkan diri dari pencalonannya. DCT.

"Jumlahnya 392, jumlah itu sama di DCS. Bertambah Maksum (dg Mannassa) yang diusung PKS dari Dapil 2. Dan Caleg PDIP yang berkurang, dari Dapil 2,  disebabkan karena mengundurkan diri dari partai. Tidak ada preoses penggantian dari Parpol. Dari situ, kami tidak masukkan lagi ke dalam DCT. Namanya Hartinah, dari Dapil 2," pungkas Asriani. (*/Naf)