Pemberhentian Tenaga Kontrak (Yang Mencalonkan) Hanya Berlaku Sementara

Wacana.info
Sekda Mamuju, H. Suaib. (Foto/Humas Pemkab Mamuju)

MAMUJU--Polemik larangan bagi tenaga kontrak untuk mencalonkan diri pada Pemilu 2019 terus saja berkelindan. Sejumlah pihak menilai, kebijakan tersebut hanya akal-akalan dari pemerintah kabupupaten Mamuju saja untuk kepentingan politik tertentu.

Menjawab beragam tudingan tersebut, Sekretaris Daerah kabupaten Mamuju, H. Suaib memberikan penjelasannya. Lewat rilis media yang diterima WACANA.Info, H. Suaib menjelaskan, surat edaran tentang larangan bagi tenaga kontrak untuk 'nyaleg' yang ditandatangani Bupati Mamuju, Habsi Wahid itu hanya bersifat inventarisasi tenaga kontrak yang juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif.

"Hal itu sebenarnya lebih bertujuan menjaga stabilitas kinerja tenaga kontrak sebagai salah satu instrument perangkat daerah," jelas H. Suaib, Kamis (20/09).

Mantan Kadis PU Mamuju itu mengurai,, merujuk ke SK Bupati Mamuju No.188.45/45/KPTS/I/2018 tentang pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu terbatas, poin (b) pada SK tersebut telah dijelaskan bahwa pengangkatan tenaga kontrak dibutuhkan untuk menunjang kelancaran program pelayanan administrasi perkantoran pada kegiatan penyedia jasa pendukung administrasi perkantoran yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing OPD. 

"Dari dasar ini tentu diharapkan tiap tenaga kontrak dapat hadir untuk membantu kelancaran kerja masing-masing OPD. Hal ini tentu akan sulit untuk mereka jalankan kalau konsentrasinya terpecah kepada hal lain seperti pencalegan. Sebenarnya begitu maksud surat tersebut dikeluarkan," sambungnya.

Mengingat mekanisme pengangkatan tenaga kontrak waktu terbatas hanya berlaku untuk satu tahun anggaran, H. Suaib menyebut, pemberhentian mereka (jika tetap mencalonkan diri) juga bersifat sementara.

"Jadi untuk tahun depan. Jika mereka masih dibutuhkan dan berpotensi untuk diangkat kembali menjadi tenaga kontrak, dengan catatan mereka kembali memenuhi syararat sebagai seorang tenaga kontrak waktu terbatas," pungkas H. Suaib. (*/Naf)