Ada Usulan untuk Menandai Caleg Mantan Napi Korupsi di Surat Suara

Wacana.info
Ketua KPU RI, Arief Budiman. (Foto/Net)

JAKARTA--Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri. Pun dengan wacana menandai Caleg eks koruptor di surat suara. 

Menurut Arief, penandaan eks koruptor di surat suara tak bisa semata-mata langsung diimplementasikan. Penandaan tersebut mesti diatur dalam PKPU tentang Pemungutan Suara. 

"Kalau memang ada ide itu, itu harus dimasukkan dalam PKPU tentang Pemungutan Suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini, ditempel itu, tapi kan kami belum memformulasikan hal itu," terang Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/09) seperti dikutip dari portal berita Kompas.com.

Wacana tersebut muncul setelah MA memberi putusan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg). 

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi Caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. Putusan tersebut membuat para mantan koruptor bisa menjadi Caleg. 

Usai terbit putusan tersebut, sejumlah pihak merespons. Ada yang mengusulkan para mantan koruptor yang maju sebagai Caleg ditandai di surat suara sebagai informasi buat pemilih.  

Namun demikian, menurut Arief, KPU belum bisa membahas hal tersebut. Alasannya, KPU belum menerima salinan putusan MA. 

KPU, kata Arief, belum mengetahui detail rekomendasi dari MA pada putusan tersebut.  Oleh sebab itu, pihaknya juga belum membicarakan terkait wacana penandaan caleg eks koruptor.

"Belum, karena di PKPU tentang Pemungutan Suara belum mengatur itu. Orang masuk melihat surat suara, melihat daftar calon di pintu, masuk TPS, itu masih normal semua," cetus Arief Budiman. (*/Naf)