Bawaslu Siap Awasi Aktivitas Kampanye di Media Sosial

Jelang Masa Kampanye, KPU Tunggu Parpol Masukkan 10 Akun Media Sosial

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Perang visi misi dalam kampanye politik juga bakal ramai berseliweran di ragam platform media sosial. KPU sebagai regulator Pemilu telah menyiapkan perangkat aturan untuk memfasilitasi aktivitas kampanye di media sosial itu.'

Merujuk ke PKPU Nomor 23 Tahun 2018, penyelenggara Pemilu telah menetapkan agar Partai Politik untuk mendaftarkan akun resmi media sosialnya ke KPU. Di sana juga dijelaskan, memasukkan daftar akun media sosial ke KPU dibatasi hingga sehari sebelum masa kampanye dimulai.

"Jadi yang kita terima itu 10 akun untuk tiap platform media sosial. Kita tunggu paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai," ungkat Komisioner KPU Sulawesi Barat, Adi Arwan Alimin kepada WACANA.Info, Kamis (13/09).

Tahapan kampanye untuk Pemilu 2019 sendiri akan dimulai dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Di PKPU Nomor 23 Tahun 2018 juga secara rinci jelaskan tentang materi kampanye. Terdapat enam poin materi kampanye yang boleh dilakukan oleh peserta Pemilu, termasuk via media sossial. 

Keenam poin tersebut masing-masing; menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jari diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan infoemasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik, menjalin komunikasi politik yang sehat antar peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat, serta menghormati perbedaan suku, agama, rasa dan golongan dala  masyarakat.

Masih di PKPU yang sama, penyampaian materi kampanya tersebut hendaknya dilakukan dengan sopan, tertib, mendidik, bijak dan beradab, serta tidak bersifat provokatif.

Bawaslu sendiri telah berkomitmen untuk mengawasi aktivitas kampanye peserta Pemilu khususnya di media sosial. Harapannya, pelaskanaan kampanye yang dilakukan di media sosial benar-benar telah sesuai dengan kaidah aturan yang termaktub dalam PKPU.

"Insya Allah kami akan awasi semua tahapan itu. Kami pun ikut mendorong agar semua Parpol untuk mendaftarkan akun media sosialnya masing-masing 10 di tiap item media sosial," terang anggota Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang. (Naf/A)