Munandar dan Harun Juga Divonis Bebas

Wacana.info
Vonis Bebas Juga Diberikan ke Munandar Wijaya dan Harun. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Dua terdakwa dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat Tahun 2016, Munandar Wijaya dan H. Harun AM secara bergantian menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mamuju, Senin (10/09).

Munandar Wijaya adalah terdakwa ketiga mwnjalani sidang, sementara H. Harun adalah terdakwa keempat atau terakhir yang menjali sidang yang dimulai sejak pagi. Sebelumnya sidang serupa telah dijalani oleh dua terdakwa lainnya; A Mappangara dan Hamzah Hapati Hasan.

ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing memimpin jalannya sidang. Ia didampingi dua hakim manggota; Andi Adha dan Irawan Ismail.

Sama dengan vonis putusan terhadap dua terdakwa sebelumnya, Munandar Wijaya dan H. Harun divonis bebas oleh majelis hakim. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut keduanya (juga ke A Mappangara dan Hamzah Hapati Hasan) dengan pidana penjara tujuh tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 12 huruf i Undang-Undang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Selain menjatuhkan vonis bebas untuk Munandar dan Harun, majelis hakim juga agar kedudukan dan martabat para terdakwa kembali dipulihkan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan kedua terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju setelah petusan itu dibacakan.

JPU sendiri saat dimintai pendapat oleh majelis hakim mengaku masih pikir-pikir. 

Usai menjalani sidang dengan hasil vonis bebas, baik Munandar maupun Harun kembali dibawa ke Rutan Kelas IIB Mamuju, menggunakan mobil tahanan kejaksaan dengan pengawalan polisi bersenjata lengkap.

Vonis bebas bagi Munandar Wijaya dan Haru tersebut mengikuti vonis yang sama yang dijatuhkan kepada terdakwa A Mappangara dan Hamzah Hapati Hasan. Keempatnya oleh majelis hakim dinyatakan bebas dari segala tuntutan JPU atas dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016. (*)