Kliennya Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum Hamzah Hapati Hasan

Wacana.info
Kuasa Hukum Hamzah Hapati Hasan, Arvan. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Kuasa hukum Hamzah Hapati Hasan, Arvan mengapresiasi vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju kepada kliennya. 

Menurut dia, seluruh dakwaan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya sama sekali tidak dapat dibuktikan di persidangan.

"Keputusannya sudah adil. Memang pasal 12 i tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme itu tidak terbukti. Sudah tepat itu," kata Arwan saay ditemui usai sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor Mamuju, Senin (10/09).

Vonis bebas untuk kasus dugaan korpsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016 itu sebelumnya juga diberikan kepada terdakwa lainnya, mantan Ketua DPRD Sulawesi Barat, A Mappangara.

Arvan juga mengungkapkan, dugaan kerugian negara senilai Rp. 360 Miliar yang selama ini dituduhkan oleh JPU juga tidak bisa dibuktikan selama proses persidangan.

"Itu tidak terbukti di pengadilan. Tapi tetap kita menerima putusan bebas itu," pungkas Arvan. (*/Keto)