Divonis Bebas, A Mappangara Sujud Syukur

Wacana.info
pembacaan vonis untuk terdakwa A Mappangara oleh hakim pengadilan Tipikor Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulawesi Barat, A Mappangara, Senin (10/09). A Mappangara pun bersyukur atas vonis bebas tersebut.

A. Mappangara Sujud Syukur. (Foto/Manaf Harmay)

Sesaat setelah hakim ketua, Beslin Sihombing membacakan putusannya, A Mappangara pun secara bergantian menyalami para Jaksa Penunutut Umum (JPU) di ruang sidang. Ia pun lantas bersujud di ruang sidang saat tuntas menyalami satu persatu para JPU yang hadir.

Sujud dilakukan A Mappangara sebagai bentuk rasa syukur atas vonis bebas yang diputuskan hakim pengadilan Tipikor Mamuju. Usai sujud, tampak politisi partai Demokrat itu menengadahkan tangannya seraya berdoa.

A. Mappangara Berdoa. (Foto/Manaf Harmay)

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi yang oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa haruslah dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan dan memulihkan segala hak terdakwa termausk nama baik harus dipulihkan," kata Beslin Sihombing saat membacakan putusannya.

Terhadap vonis bebas tersebut, terakwa dan tim kuasa hukumnya menerima. Sementara JPU pilih pikir-pikir. (Naf/A)