Kampanye di media sosial, Ini Petunjuknya

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Masa kampanye untuk perhelatan Pemilu 2019 akan dimulai dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019. 

Selain berupa pemasangan alat peraga dan pertemuan baik tertutup maupun terbuka serta ragam metode kampanye lainnya, KPU sebagai satu-satunya pelaksana Pemilu juga mengatur tentang kampanye di media sosial.

Terkait pelaksanaan kampanye di ragam aplikasi media sosial, semua dijelaskan di PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilu.

Pasal 35 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 memuat aturan tentang pelaksanaan kampanye via media sosial. Sejumlah ayat dalam pasal tersebut secara rinci menjelaskan apa dan bagaimana melaksanakan kampanye dengan memanfaatkan ragam aplikasi media sosial.

"Akun media sosial dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi," bunyi ayat dua di pasal 35 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

PKPU tersebut juga mewajibkan bagi peserta Pemilu untuk mendaftarkan akun resmi media sosialnya ke KPU setidak-tidaknya sehari sebelum masa kampanye dimulai.

"Pendaftaran akun media sosial dilakukan paling lambat satu hari sebelum masa Kampanye," bunyi pasal 36 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang meminta partai peserta Pemilu untuk mendaftarkan akun media sosial resminya ke KPU.

"Aturannya kan sepuluh akun resmi. Yah kita berharap, teman-teman Parpol mendaftarkan akun media sosialnya itu ke KPU," jelas Hamdan kepada WACANA.Info, Minggu (9/09).

Aktivitas kampanye di media sosial tetap mendapat pengawasan dari Bawaslu. Anggota Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang menyebut, pihaknya bakal mengawasi setiap aktivitas kampanye khususnya di 10 akun media sosial resmi yang didaftarkan itu.

"Kami tetap akan mengawasi media sosial," kata Faisal.

Terhadap aktivitas akun media sosial di luar yang terdaftar di KPU, Bawaslu kabupaten bisa saja mengeluarkan rekomendasi ke Bawaslu provinsi dan diteruskan ke Bawaslu RI untuk memberi sanksi tegas kepada akun yang dimaksud.

"Kami memang belum menerima petunjuk dari Bawaslu RI terkait pengawasan kampanye di media sosial, tapi pengalaman di Pilkada serentak baru-baru ini, terhadap aktivitas kampanye di luar akun resmi yang didaftarkan itu, bisa kita rekomendasikan ke pusat agar akunnya di take down," kata Faisal.

"Begitu juga jika kami temukan ada pelanggaran kampanye oleh akun yang telah resmi didaftarkan ke KPU, itu juga bisa kami rekomendasikan untuk di take down," simpul Faisal Jumalang. (Naf/A)