Majelis Hakim Pastikan Putusan Dibacakan Sebelum Masa Tahanan Terdakwa Berakhir

Wacana.info
Ketua Majelisd Hakim Tipokor Mamuju, Beslin Sihombing. (Foto/Istimewa)

MAMUJU-Majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju menunda pembacaan putusan atas kasus dugaan koruspi APBD Sulawesi Barat Tahun 2016 yang menjerat empat eks pimpinan DPRD Sulawesi Barat.

Ketua majelis hakim, Beslin Sihombing menjelaskan, penundaan pembacaan putusan yang digeser ke tanggal 10 September mendatang, sudah diperhitungkan. Ia pun memastikan, itu tak melewati batas masa tahanan bagi para terdakwa yang berakhir di 14 September 2018.

"Itu sudah kita perhitungkan. Tidak boleh lebih dari itu. Jadi kita bacakan tanggal 10 (September 2018), empat hari sebelum masa tahanan berakhir," terang Beslin Sihombing saat dikonfirmasi wartawan usai sidang, Kamis (6/09).

"Itu sudah perintah Undang-undang. Tidak bisa ditunda lagi, mutlak kita lakukan. Nanti akan dibacakan satu demi satu, karena berbeda-beda, karena terdakwanya satu perkara. Isi vonis ", itu rahasialah. Jadi yang namanya rahasia itu hanya bisa diungkap dalam sidang," pungkas Beslin Sihombing. (Uci/Naf)