Tunda Pembacaan Putusan, Majelis Hakim Minta Maaf

Wacana.info
Pembacaan Vonis Putusan Empat Eks Pimpinan DPRD Sulbar Ditunda. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Mejalis hakim pengadilan Tipikor Mamuju memutuskan untuk memunda pembacaan vonis putusan terhadap kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat Tahun 2016. Atas penundaan itu, majelis hakim pun memohon maaf.

Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing yang memimpin jalannya sidang, Kamis (5/09), mengatakan, pihaknya belum menyusun secara lengkap materi vonis putusan yang sedianya dibacakan pada hari ini.

"Mohon maaf, kami tidak bisa membacakan putusan pada pagi hari ini. Dengan alasan kami tidai akan membacakan putusan yang tudak lengkap, itu melanggar Undang-Undang," ungkap Beslin di hadapan terdakwa, para Jaksa Penuntut Umum dan para kuasa hukum terdakwa, serta puluhan orang yang memmenuhi ruang sidang Tipikor Mamuju.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat Tahun 2016 itu mendudukkan empat mantan pimpina DPRD Sulawei Barat sebagai terdakwa. Keempatnya masing-masing; A Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.

Beslin sendiri menyebut, dalam membuat vonis putusan atas kasus tersebut, majelis hanya diberi waktu selama sepuluh hari. 

"Tapi apapun itu, kami tidak akan mengeluh. Sejak awal, majelis hakim telah berkomitmen untuk bersedia all out dalam menyelesaikan kasus ini. Bahka bersidang sampai malam," tegas Beslin.

Untuk kasus ini, keempat terdakwa ditutut hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp. 200 Juta. Oleh Jaksa Penuntut Umum, keempatnya ditegaskan telah melanggar pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju baru akan membacakan vonis putusan untuk keempat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat Tahun 2016 pada Senin (10/09) pekan depan. (Naf/A)