‘Semangat Kami Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara’

Wacana.info
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--"Putusan kami kan sudah sesuai dengan Undang-Undang. Semangatnya ada pada bagaimana kita menjamin hak konstitusional seorang warga negara, itu juga sudah tuntas dalam aturan perundang-undangan kita. Apalagi yang bersangkutan sudah menjalani hukuma atas perbuatannya,". Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Sulfan Sulo, Senin (3/09).

Sulfan menjelaskan, KPU mestinya sadar betul bahwa aturan yang levelnya lebi tinggi itu mengalahkan aturan yang di bawahnya. Dalam artian, posisi Undang-Undang yang berada di atas PKPU harusnya dijadikan pertimbangan KPU dalam mengesekusi putusan Bawaslu.

"Kalau kami, hukum yang lebih tinggi tentu akan mengalahkan aturan yang lebih rendah. Kita mau bahwa Bawaslu konsen untuk mengawal hak konstitusi warga negara. Apalagi itu sudah dijamin oleh Undang-Undang. Dalam pandangan kami, hanya Undang-Undang dan pengadilan yang bisa mencabut hak konstitusional seorang warga negara," terang mantan Komisioner KPU Majene itu.

Sulfan juga mendapat informasi perihal rencana pertemuan khusus antara DKPP, KPU RI dan Bawaslu RI untuk membincang persoalan itu. Namun, diyakini Sulfan, pertemuan tersebut mustahil melahirkan keputusan untuk menggugurkan isi Undang-Undang.

"Informasinya, pertemuan itu akan digelar tanggal 5 September di Jakarta. Tapi kami yakin, pertemuan tersebut tidak mungkin menggugurkan apa yang sudah jelas diatur dalam Undang-Undang," Pungkas Sulfan Sulo.

Untuk diketahui, Keputusan Bawaslu Mamuju yang meloloskan pencalonan Bacaleg usungan PKS Dapil Mamuju II, Maksum Dg Manassa hingga terus dibincang. Diloloskannya mantan narapidana kasus korupsi itu dianggap bertentangan dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 yang dengan tegas melarang mantan narapidana kasus Narkoba, kejahatan seksual dan kasus korupsi untuk mencalonkan.

Sementara Bawaslu Mamuju dalam putusannya meloloskan pencalonan Bacaleg PKS itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dengan jelas menyebut adanya 'izin' bagi mantan narapida untuk mencalonkan dengan catatan yang bersangkutan telah mengumumkannya ke publik.

Beda persepsi atas kedua aturan di atas membuat KPU RI menerbitkan surat edaran yang pada prinsipnya meminta agar KPU di daeah menunda eksekusi putusan Bawaslu itu setidaknya sampai ada hasil uji materi dari Mahkamah Agung (MA). (Naf/A)