Hamdan Anggap Bawaslu Mamuju Bertindak Layaknya MA

Wacana.info
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menganggap, langkah Bawaslu yang meloloskan Bacaleg yang pernah terlibat kasus korupsi bertentangan dengan PKPU. Meski Bawaslu menjadikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai rujukan, idealnya, kata Hamdan, Bawaslu hendaknya juga melihat aturan pencalonan yang tertuang jelas di PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018.

Kepada WACANA.Info, Hamdan menegaskan, jika penyelesaian persoalan pencalonan Bacaleg yag pernah terlibat kasus korupsi ditemukan terdapat dua aturan yang saling bertolak belakang, mestinya Bawaslu terlebih dahulu menunggu lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap tentang kedua aturan yang saling bertolak belakang itu. Bukan justru mengambil keputusan dengan hanya melihat satu aturan saja dan menafikkan aturan yang lain.

"Kami menilainya bahwa Bawaslu dalam putusannya bertindak seperti Mahkamah Agung (MA). Mereka yang memutuskan bahwa PKPU itu bertendatngan dengan Undang-Undang. Padahal dalam prosesnya, hingga kini belum ada hasil uji materi terkait kedua aruran itu yang dikeluarkan MA," kata Hamdan, Minggu (2/09).

Dihubungi via sambungan telepon, Hamdan menjelaskan, Bawaslu dalam tugas pengawasannya hendaknya melakukan penguatan terhadap kepastian KPU dalam menjalankan tugas yang harus sesuai dengan PKPU. Termasuk dalam tahapan pencalonan Bacaleg untuk Pemilu 2019 mendatang.

"Untuk persoalan pencalonan, kami TMS-kan para calon yang terbukti pernah terlibat kasus korupsi itu sesuai petunjuk di PKPU. Lantas, dimana masalahnya sampai kami diperintahkan untuk meloloskan yang bersangkutan ?. Bisa-bisa kami yang melanggar kalau begitu," sambung mantan aktivis HmI itu.

Kasus diloloskannya Bacaleg eks koruptor oleh Bawaslu tidak hanya terjadi di Mamuju saja. Sejumlah daerah lain di Indonesia juga mengalam kasus tersbut. Semunaya berujung pada ketidaksesuaian antara Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018.

Merespon masalah tersebut, KPU RI telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada KPU se-Indonesia yang pada prinsipnya berisi tentang rekomendasi penundaan eksekusi putusan Bawaslu untuk meloloskan Bacaleg eks koruptor itu sampai ada hasil judicial review dari MA. (Naf/A)