Ingat, Hari Ini Batas Akhir Pemasukan Berkas Pengunduran Diri Calon DPD Pengurus Parpol dan ASN

Wacana.info
Komisioner KPU Sulbar, Adi Arwan Alimin. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU telah menetapkan, hari ini Kamis (30/08) sebagai batas akhit pemasukan surat pengunduran diri calon anggota DPD RI dari pengurus partai dan yang berstatus ASN.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Sulawesi Barat, Adi Arwan Alimin.

"Untuk pengurus Parpol, hari ini terakhir untuk memasukkan surat pengunduran dirinya dari kepengurusan di partai. Begitu juga yang berstatus ASN, hari ini juga terakhir memasukkan surat pengunduran dirinya," ungkap Adi Arwan yang ditemui usai memimpin rapat plneo penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di d'Maleo hotel Mamuju, Kamis (30/08).

Dikatakan Adi, ketentuan batas akhir pemasukan berkas pengunduran diri bagi calon anggota DPD dari kepengurusannya di partai dan status ASN itu juga termuat dalam Juknis yang diterima KPU Sulawesi Barat.

"Itu sudah sesuai dengan Juknis pencalonan," sambung pria yang pernah memimpin redaksi media lokal 'Koran Mandar' itu.

Seperti diketahui, sejumlah nama yang telah resmi terdaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI dari Sulawesi Barat juga memnduduki posisi strategis di struktur kepengurusan partai. Ada juga yang berstatus ASN.

Merujuk ke putusan MK, bagi siapa saja calon anggota DPD untuk Pemilu 2019, wajib hukumnya untuk meninggalkan jabatannya di struktur kepengurusan partai. Sementara SK pemberhentian dari pejabat berwenang dalam statusnya sebagai ASN paling lambat harus dimasukkan sebelum masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD RI pada tanggal 20 September 2018 mendatang. (Naf/A)