Dua Kali Mediasi KPU dengan NasDem Berujung Hambar, Bawaslu Lanjutkan ke Sidang Ajudikasi

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Sengketa Pemilu antara KPU dengan DPW partai NasDem Sulawesi Barat yang dimediasi Bawaslu harus diselesaikan lewat proses sidang ajudikasi. 

Dua kali mediasi yang dilakukan Bawaslu Sulawesi Barat untuk menyelesaikan persoalan antara KPU dan NasDem nytatanya tak menghasilkan keputusan apa-apa.

Kedua pihak, baik itu KPU mapun NasDem, masih keukeh dengan alasan berikut bukti dan keaaksiannya masing-masing atas persoalan berkas administrasi pencalonan Bacaleg dari partai NasDem yang dianggap cacat oleh KPU. Hal itu membuat tak ada satupun Bacaleg NasDem di Dapil Sulawesi Barat IV.

Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menjelaskan, pihaknya kini tengah bersiap untuk menghadapi proses persidangan yang rencananya akan dimulai pada Kamis (30/08) pekan ini.

"Untuk sengketa, lanjut Insya Allah hari Kamis," sebut Rustang saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Selasa (28/08).

Berbeda dengan proses mediasi yang dilakukan secara tertutup, jalannya proses persidangan ajudikasi atas sengketa Pemilu Kamis nanti bakal digelar secara terbuka.

"Kita akan gelar persidangannya secara terbuka," kata Sulfan yang saat ditemui mengaku sedang berada di Makassar.

Menurut Sulfan, dua kali mediasi antara KPU dengan partai NasDem yang berujung hambar itu disebabkan karena tak ada kesepakatan di antara para pihak terkait persoalan di atas. Baik KPU maupun dari partai NasDem, kata Sulfan, tetap bertahan dengan alibinya masing-masing.

"Iya, karena tak ada titik temu pada proses mediasi, Kamis ini akan kita gelar sidang ajudikasi," tutup Sulfan Sulo. (Naf/A)